Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Bawa Mobil Dinas “Kepergok Klutusan Tengah Malam” Bersama Wanita

badge-check


					Bawa Mobil Dinas “Kepergok Klutusan Tengah Malam” Bersama Wanita Perbesar

Mojokerto, RNews – Ironis, di tengah persoalan kemiskinan masih menjadi persoalan serius, kalangan pejabat Pejabat ataupun pegawai negeri justru mempertontonkan penggunaan fasilitas yang cukup mewah, khususnya kendaraan mobil dinas.

Pemberian mobil dinas yang bertujuan untuk membantu kelancaran tugas seorang pegawai penyandang jabatan tertentu harusnya di gunakan untuk kepentingan negara bukan untuk kepentingan dan kesenangan dirinya sendiri.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Sebagai seorang pejabat negara ataupun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya bisa menjadi tauladan di masyarakat. fungsi kendaraan dinas adalah untuk kepentingan negara dan operasional kerja, bukan untuk pribadi. Lebih-lebih kalau sampai di buat untuk bergaya membawa Wanita Idaman Lain (WIL) di luar jam kerja dinas untuk melampiaskan kesenangan.

Seorang oknum PNS, yang di duga dari lingkungan Dinas PU,yang mengaku namanya Aa (inisial), Ia tidak memberi contoh baik, malah dengan terang-terangan tengah malam dengan memakai mobil dinas di luar jam kerja, sabtu 9 Maret 2019 jam 23.35 WIB dengan tujuan tidak jelas.

Aa, membawa Mobil Dinas (plat merah) jenis Inova Hitam Metalic, nopol L 15xx xP, sedang di pergokin parkir di halaman ATM sebelah pom jl. Jayanegara Mojokerto, bersama wanita cantik yang di duga bukan istrinya.

Sebelumnya, Aa sempat tersinggung dan keluarkan nada tinggi ketika di ambil foto-fotonya, Namun setelah mengetahui kalau yang mergokin seorang wartawan dan menunjukkan kartu anggota media RepublikNews, Aa berusaha mengajak bicara baik dan menawarkan sesuatu kepada wartawan tersebut di lapangan. Namun tawaran Aa tidak di gubris, hingga sampai data-data temuan di lapangan terkait apa yang di lakukan Aa bersama Wanita tersebut sampai di meja Redaksi untuk tindak lanjut.

Mobil dinas adalah fasilitas negara, itu adalah milik publik yang dibeli dengan pajak masyarakat. Bukan milik pribadi jadi janganlah seenaknya mempergunakan untuk kesenangan dan kepentingan pribadi. (red) bersambung…

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!