Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum Tentang Penertiban Hewan Ternak

badge-check


					Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum Tentang Penertiban Hewan Ternak Perbesar

 

Aceh Timur_ Republik News

Ketertiban merupakan suatu suasana yang menjadi impian didalam kehidupan bermasyarakat, untuk mewujudkan itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Harus adanya usaha yang terstruktur sistematis yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dan dibantu dengan dukungan ASN dan masyarakat serta mendapat campur tangan stake holder yakni pihak swasta yang ada didaerah. Banyak hal yang menjadi penghambat didalam mewujudkan ketertiban didalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah karena masyarakat Aceh Timur yang sifatnya majemuk atau masyarakat yang sifatnya heterogen memiliki berbagai macam karakter kebudayaan yang berbeda. Jika dilihat dari segi mata pencaharian penduduk sejak zaman penjajahan sampai zaman sekarang Masyarakat Aceh Timur itu tidak asing lagi dengan usaha mata pencaharian pertanian dan peternakan. Dan kedua usaha ini sampai sekarang membuat Masyarakat Aceh Timur menjadi terkenal dapat dicontohkan bahwa pada saat sekarang ini Aceh Timur menjadi  terkenal sebagai kabupaten yang maju, Selain itu juga dari segi peternakan Aceh Timur juga memiliki potensi yang tidak kalah saing dengan kabupaten  yang lain. Jika dilakukan pengembangan dan pembaharuan yang sejalan dengan perkembangan zaman Kabupaten Aceh Timur juga akan bisa meningkatkan kualitas di bidang peternakan yang nantinya akan bisa mengangkat nama baik Kabupaten Aceh Timur.

Namun dari pada itu terkadang dibidang peternakan bisa mendatangkan permasalahan yang mengganggu ketertiban umum. Ini karena sistem peternakan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan hal ini menjadi sorotan penting bagi camat dan kepala desa setempat untuk menanggulangi permasalahan ini. Melalui sistem otonomi daerah memberikan kewenangan penuh dari Bupati ke camat dan kepada kepala desa yang ada didaerah untuk mengurusi kecamatan masing-masing, maka dari itulah muncul berbagai aturan yang mengatur tentang berbagai macam permasalahan yang ada di kecamatan dan desa.

Masing-masing kecamatan mempunyai peraturan   yang mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Dimana dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas tentang kewajiban dan larangan bagi peternak dimana peternak wajib menjaga dan memelihara hewan ternaknya, menyediakan kandang, mengembalakan, mengandangkan, memberi tanda khusus serta melaporkan jumlah ternaknya. Larangan yang dimaksud yaitu peternak dilarang melepas dan mengembalakan hewan ternak pada lahan pertanian, perkebunan, lahan perkarangan rumah, perkarangan kantor, lokasi pariwisata, lapangan olah raga dan di jalan.
Tapi Hal itu sampai saat ini tidak di jalankan oleh camat atau kepala desa, buktinya masih banyak hewan ternak di kecamatan atau desa yang masih bebas berkeliaran,di duga dalam hal ini camat dan kepala desa kurang memahami Qanun desa.

Penertiban hewan peliharaan ternak tersebut camat dan kepala desa juga diberi kewenangan untuk melakukan penertiban dengan membentuk satuan tugas penertiban ternak, jangan hanya diam harus benar-benar di lakukan.

Hewan ternak yang berkeliaran dapat dilakukan penyitaan oleh pelaksana penertiban, ternak yang disita ditangani dengan baik oleh pelaksana penertiban serta dapat dilakukan lelang jika dalam waktu tertentu peternak belum melakukan penebusan terhadap ternaknya sesuai dengan perda tersebut.

Peternak dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan selama ternaknya disita. Jika peternak tidak melakukan kewajibannya maka ternak tersebut dapat dilakukan pelelangan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!