Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Sat Reskrim Polres Lambar Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pecurian di Toko Aka Cell Pekon Sebaris

badge-check


					Sat Reskrim Polres Lambar Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pecurian di Toko Aka Cell Pekon Sebaris Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan,SH.S.IK. bersama anggotanya berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan di toko aka cell com, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat selas 24/12/2019.

Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,SH.S.IK. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, Kedua pelaku pencuri Handphone di toko korban Hasbial Karim terekam CCTV pada Senin malam, (23/12), keduanya datang ketoko korban dengan menggunakan kendaraan sepeda moto RX King warna Hitam salah satu pelaku berpura-pura akan membeli Handphone sedangkan pelaku yang lain berada di atas motor mesin masih hidup di pinggir jalan.

pelaku tersebut datang menayakan handphone merk VIVO, namun korban menawarkan handphone merk VIVO Y91 C dan pelaku menayakan merk handphone lain kemudian korban mengeluarkan handphone merk VIVO Y12 dan handphone merk VIVO Y15 kemudian pelaku menanyakan harga handphone tersebut.

Pada saat pelaku seperti sedang memilih handphone tersebut, pelaku langsung lari membawa hanphone merk VIVO Y12 dan VIVO Y15, dan langsung menaiki sepeda motor yang sudah standby dengan rekan pelaku dipingir jalan, korban mencoba mengejarnya namun korban tidak berhasil pelaku sudah lari mengunakan sepeda motor bersama rekannya,”jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Barat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiwan, S.H, S.I.K melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Bayu Setiawan yang berada di rumahnya di dusun way salang pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lambar.

Kemudian di lakukan pengembangan di dapatkan tersangka yang bernama Iing Rotison berada di rumahnya di dusun Slipas pekon Sumabumi, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat segera mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Yang diamankan Rekaman CCTV, 2 unit HP merk Vivo Y12 , dan Y15, 2 pakaian yang di gunakan, 1 buah helm warna putih merk INK, 1 buah tas selempang warna coklat merk polostars, 1 unit motor RX-King warna hitam dengan Plat BE 6023 HX. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!