Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

POTRET

Aminudin Ketua Setwil Lampung : TPK Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Struktur Dalam Pembangunan Desa

badge-check


					Aminudin Ketua Setwil Lampung : TPK Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Struktur Dalam Pembangunan Desa Perbesar

Lampung, RepublikNews – Perlu diketahui bahwa, |Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengertian umum Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: • Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, • Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, • Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran), • Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dan lain-lain.

Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi, Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.

Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:  ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.

1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain. Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria: memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; menandatangani pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa; memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya

Terkait paparan diatas menurut Aminudin Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, seluruh masyarakat Desa harus paham dan mengerti betul terkait aturan tersebut diatas. Masyarakat Desa perlu mengetahui dan paham agar semua kegiatan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah Pusat.

Dalam prakteknya pembangunan Desa selama ini TPK hanya terkesan sebagai struktur kelengkapan dalam pengololaan DD. Banyak di temui dan di dapat informasi bahwa TPK tidak mengerti tugas dan pungsinya. Selain itu ada juga petugas TPK tidak mengetahui kalau dirinya menjabat TPK.

Diakhir kalimatnya Aminudin berharap semua pengurus dan anggota FPII yang tersebar di Provinsi Lampung untuk terus melaksanakan tugas dan pungsinya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan DD, agar anggaran DD tepat sasaran dan terhindar dari penyalah gunaan oleh oknum-oknum kepala Desa yang nakal. (Nur)

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!