HUKRIM

Akhirnya Wanita Pembuang Bayi Di Sencaki Surabaya Ditangkap Polisi

 

Surabaya,Republiknews– beredarnya penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku pembuang bayi di Sencaki Gg II Surabaya. Akhinya ditangkap  oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (19/01/2022).

Diketahui  Ernasari (21) warga asal Desa Kolekol Kecamatan. Kedungdung Kabupateng sampang madura ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir setalah diketahui membuang buah hatinya sendiri yang baru dilahirkan.

Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha dan Kanit PPA Ipda Ajeng mengatakan pelaku tega membuang bayinya karna ditinggal oleh pacarnya tidak mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Pelaku membuang buah hatinya sendiri karna faktor ekonomi dan tinggal sendirian di kosanya tanpa ada yang membantunya. sehingga ibu muda ini harus membuang bayinya di jalan.

Baca Juga :  Empat Colo Terjaring Razia Di Samsat  Kenjeran Surabaya

“Sementara Tersangka disurabaya ini tidak memiliki keluarga. Oang tua dan saudaranya ada di luar negri menjadi TKW .” Terang Wahyu Hidayat, saat konfrensi pres.

Dalam pengakuannya. Pelaku ini di hamili oleh seorang pria bernama sholeh, ia kenal Soleh melalui Facebook. saat bekerja di caffe SM Suramadu. Lalu Meraka berdua berpacaran selama enam bulan.

“Dengan enam bulan lamanya. Pasangan ini lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali di Hotel Merdeka wilayah Pabean Cantikan Surabaya hingga hamil.”katanya.

Lanjut Wakapolres. Setalah hamil, Pelaku ini lalu berusaha mencari Pasangannya kemana- mana dan hilang kontak hingga sampai saat ini Soleh belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Edan...Seorang Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Enam Santrinya

“Pelaku ini mulai dari nomer telfonya hingga Akun Facebook di blokir oleh Soleh pria yang doduga telah menghamilinya itu.” Tambah dia.

Selain mengamakan pelaku. Pihaknya juga masih malakukan pencarian terhadap keberadan pasangannya dan soleh segera ditemukan.

“Kami masih cari pasangannya yang menghamili pelaku, semoga pasangannya segera ditemukan dan berhasil kita tangkap.” Imbuhnya.

Tersangka Ernasari kini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Huruf C dan ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 jo. Pasal 307 KUHP dan atau 305 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.” Tutupnya

Baca Juga :  WNA Pengawas PT.Japs Stell "Aniaya Karyawan Sendiri" 1 Bulan Laporan Berjalan di Kepolisian

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!