Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

badge-check


					Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil bernama Moch. Ali alias Ali Gondrong (42) asal dusun Sidodadi, desa Sentonorejo, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, Kamis 04 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas setelah buron selama dua tahun, seusai menyewa mobil bulan Agustus 2017 di dusun Ceweng Santren Gg. I No 27, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah BPKB Mobil Toyota New Avansa 1.3 MT, Nopol S 1517 ZB. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Z warna biru milik pelaku yang dijaminkan ke korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Gusitu menyampaikan, kronologi berawal pada Sabtu 05 Agustus 2017 pukul 19.00 WIB, Pelaku datang ke rumah korban Pungka Anang Himawan (37) di Dsn. Ceweng Santren Gg. I No. 27 Kec. Diwek Kab. Jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 MT, Nopol.:S-1517-ZB, thn 2016, dgn Noka:MHKM5EA3JGK024659, Nosin:1NRF162013 untuk disewa 1 bulan. Setelah 1 bulan tdk ada kabar Tersangka, justru kendaraan tersebut digadaikan tersangka ke orang lain (CAK DI) sebesar Rp. 20.000.000. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 jam 21.00 wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar telah menyewa mobil (Rental) milik korban yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol: S-1517-ZB selanjutnya mobil tersebut oleh pelaku digadaikan sebesar Rp. 20.000.000, tambah AKP Azi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, terang Kasat Reskrim. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!