Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Camat Sutaji: Biaya PTSL 600 Ribu/Bidang Jika Ada Tambahan 300 Ribu, Ada Dugaan PTSL Desa Kendal Syarat Pungli

badge-check


					Camat Sutaji: Biaya PTSL 600 Ribu/Bidang Jika Ada Tambahan 300 Ribu, Ada Dugaan PTSL Desa Kendal Syarat Pungli Perbesar

Lamongan, RepublikNews // Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.

Namun miris justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di desa Kendal kecamatan Sekarang kabupaten Lamongan terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum Ketua Pokmas atau kepala Desa ROIS PURWO NUGROHO, ST

Ada beberapa warga masyarakat yang mengaku bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di Dusun atau Di Desa Kendal di pungut seharga Rp 600 ribu per bidang Di Tambah 300 oleh Selaku Kepala Desa ROIS PURWO NUGROHO,ST

Terkait penarikan program PTSL di Desa KENDAL  adanya dugaan pungli PTSL makin menguat, setelah tim Media Mendatangi BAPAK  SUTAJI, S.Kep.Ners., M.AP selaku CAMAT Kecamatan Sekaran,saat di wawancarai tim media  Di kantor Kecamatan  dengan jelas dan terang-terangan Bapak Camat SUTAJI, S. Kep Ners M.AP, mengatakan bersama Tim jurnalistik Republik News ,perihal penarikan Tambahan sebesar Rp 300 ribu Menyatakan dengan Suara Lantang atau Jelas itu Namanya Pungutan Liar Alias  ( PUNGLI ) MAS laporkan aja Sama penegak hukum,”Tegasnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan saya Bersama Tiga Pilar tidak tahu kalau ada penambahan penambahan 300 ribu  aneh ini mas,”tambah Camat ,SUTAJI,

Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah yang dalam hal ini Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di Desa KENDAL Kecamatan Sekaran

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Edisi ke Dua Tiim  mengalih data data informasi dari masyarakat lain yang ikut program ptsl dari berbagai narasumber yg akurat. ( Yan/St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!