Camat Sutaji: Biaya PTSL 600 Ribu/Bidang Jika Ada Tambahan 300 Ribu, Ada Dugaan PTSL Desa Kendal Syarat Pungli

Lamongan, RepublikNews // Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Namun miris justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di desa Kendal kecamatan Sekarang kabupaten Lamongan terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum Ketua Pokmas atau kepala Desa ROIS PURWO NUGROHO, ST
Ada beberapa warga masyarakat yang mengaku bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di Dusun atau Di Desa Kendal di pungut seharga Rp 600 ribu per bidang Di Tambah 300 oleh Selaku Kepala Desa ROIS PURWO NUGROHO,ST
Terkait penarikan program PTSL di Desa KENDAL adanya dugaan pungli PTSL makin menguat, setelah tim Media Mendatangi BAPAK SUTAJI, S.Kep.Ners., M.AP selaku CAMAT Kecamatan Sekaran,saat di wawancarai tim media Di kantor Kecamatan dengan jelas dan terang-terangan Bapak Camat SUTAJI, S. Kep Ners M.AP, mengatakan bersama Tim jurnalistik Republik News ,perihal penarikan Tambahan sebesar Rp 300 ribu Menyatakan dengan Suara Lantang atau Jelas itu Namanya Pungutan Liar Alias ( PUNGLI ) MAS laporkan aja Sama penegak hukum,”Tegasnya.
Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan saya Bersama Tiga Pilar tidak tahu kalau ada penambahan penambahan 300 ribu aneh ini mas,”tambah Camat ,SUTAJI,
Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah yang dalam hal ini Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di Desa KENDAL Kecamatan Sekaran
Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.
Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Edisi ke Dua Tiim mengalih data data informasi dari masyarakat lain yang ikut program ptsl dari berbagai narasumber yg akurat. ( Yan/St)