Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Copet Yang kerap Beraksi Kawasan Sunan Ampel Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Copet Yang kerap Beraksi Kawasan Sunan Ampel Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus spesialis Copet yang kerap beraksi di kawasan tempat religi Sunan Ampel Suarabaya. Pada Minggu. 05 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

pelaku berinisial HY (42) Asal Arimbi Gang 1 No. 17 , Surabaya. Ini ditangkap setalah adanya laporan dari korban yang saat mengaku jika di jala Nyamplungan, Surabaya telah ada pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan para saksi dilokasi. Akhirnya petugas mendapati ciri-ciri orang yang disebutkan oleh korban dan menangkapnya.” Terang Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, Rabu ( 08/06/2022).

Setalah ditangkap dan diintrograsi. Lebih lanjut Ari, Tersangka melakukan copet bersama dua rekanya HL dan SD (DPO), Mereka beraksi bersama-sama disekitaran terminal Ampel dengan sasaran para peziarah yang berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian

“Komplotan copet ini melakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin serta setiap malam libur nasional dan apabila berhasil maka barang tersebut dijual kepada sdr BL (DPO).” Ungkapnya.

Masih kata Ari Bayu Aji, komplotan ini beraksi sejak 3 bulan terakhir, dan hasil kejahatan yang sudah diperoleh oleh mereka yaitu. Hp Realme RMX 2185 ( blm terjual), HP Samsung A32 dijual 900rb, Hp Huwawei dijual 200 rb, Hp Nokia dijual 100 rb, Samsung core dijual 200 rb, HP Oppo A3s dijual 400rb, HP Xiomie Redmi 5 dijual 400rb dan HP Vivo Y12 dijual 600rb

” barang bukti yang diamankan petugas hanya 1 unit Handphone Merk Realme warna Hitam ( hasil kejahatan), 1 buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32, 1 lembar Kwitansi Pembelian dan 1 unit Handphone Merk samsung Type A32.” Ujarnya.

Ari Bayu Aji menambahkan tersangka juga mengakui jika hasil kejahatannya yang sudah laku terjual itu oleh mereka di gunakan untuk mabok (Minum) dan main judi Slot.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” Tutupnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!