Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas

badge-check


					Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas Perbesar

JEMBER, REPUBLIKNEWS | Penarikan utang piutang sering kali melibatkan debt collector sebagai ‘garda terdepan’ dalam proses penagihan pemenuhan, sehingga kerap kali terjadi adanya upaya penagihan yang dinilai tidak beretika.

Seperti halnya aksi perampasan mobil di tengah jalan oleh debt collector di Kabupaten Jember yang meresahkan warga asal Kencong, HR (40). Pasalnya, mobil pick up yang dikendarai bersama keluarga disita dengan paksa di sekitar Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Sabtu (18/5/2024).

“Tanpa sebab yang jelas waktu saya mengendarai mobil, tiba-tiba saya dihentikan oleh motor dan mobil di tengah jalan, satu mobil di depan mobil saya dan satunya motor di belakang saya,” jelas HR.

Mereka mau narik mobil yang dikendarai HR, tapi tidak diserahkan. Setelah berdebat agak lama, mereka berhasil menarik mobil HR dengan iming-iming bahwa setelah ikut mobil akan dikembalikan. “Setelah mengikutinya, ternyata STNK dan mobil tidak mereka kembalikan,” akunya.

Atas kejadian tersebut, anak dan istri HR mengalami trauma dan  ketakutan.

“Kami selaku warga berharap agar aksi 4 orang debt collector yang telah melakukan pengambilan mobil pick up yang saya kendarai  tersebut ditindak tegas oleh pihak Kepolisan,” harapnya.

Senada dengan HR, tokoh masyarakat asal Jember Faiz mengatakan, aksi premanisme ini harus segera dihentikan, pasalnya aksi debt collector ini sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Jember.

“Harusnya pihak leasing ketika mau melakukan pengamanan unit mobil harus memenuhi tata perundangan yang berlaku dan pihak leasing harusnya melibatkan Alat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” tandas Faiz.

Sementara itu di tempat terpisah menurut Umar Wirahadi SH yang berprofesi sebagai advokat saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon mengatakan, aksi debt collector dengan merampas mobil di tengah jalan merupakan aksi begal yang berkedok leasing,

“Masyarakat harus berani melaporkan pihak leasing ke Polres Jember,” kata Umar. (Zal)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!