Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

BERITA UTAMA

Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas

badge-check


					Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas Perbesar

JEMBER, REPUBLIKNEWS | Penarikan utang piutang sering kali melibatkan debt collector sebagai ‘garda terdepan’ dalam proses penagihan pemenuhan, sehingga kerap kali terjadi adanya upaya penagihan yang dinilai tidak beretika.

Seperti halnya aksi perampasan mobil di tengah jalan oleh debt collector di Kabupaten Jember yang meresahkan warga asal Kencong, HR (40). Pasalnya, mobil pick up yang dikendarai bersama keluarga disita dengan paksa di sekitar Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Sabtu (18/5/2024).

“Tanpa sebab yang jelas waktu saya mengendarai mobil, tiba-tiba saya dihentikan oleh motor dan mobil di tengah jalan, satu mobil di depan mobil saya dan satunya motor di belakang saya,” jelas HR.

Mereka mau narik mobil yang dikendarai HR, tapi tidak diserahkan. Setelah berdebat agak lama, mereka berhasil menarik mobil HR dengan iming-iming bahwa setelah ikut mobil akan dikembalikan. “Setelah mengikutinya, ternyata STNK dan mobil tidak mereka kembalikan,” akunya.

Atas kejadian tersebut, anak dan istri HR mengalami trauma dan  ketakutan.

“Kami selaku warga berharap agar aksi 4 orang debt collector yang telah melakukan pengambilan mobil pick up yang saya kendarai  tersebut ditindak tegas oleh pihak Kepolisan,” harapnya.

Senada dengan HR, tokoh masyarakat asal Jember Faiz mengatakan, aksi premanisme ini harus segera dihentikan, pasalnya aksi debt collector ini sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Jember.

“Harusnya pihak leasing ketika mau melakukan pengamanan unit mobil harus memenuhi tata perundangan yang berlaku dan pihak leasing harusnya melibatkan Alat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” tandas Faiz.

Sementara itu di tempat terpisah menurut Umar Wirahadi SH yang berprofesi sebagai advokat saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon mengatakan, aksi debt collector dengan merampas mobil di tengah jalan merupakan aksi begal yang berkedok leasing,

“Masyarakat harus berani melaporkan pihak leasing ke Polres Jember,” kata Umar. (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

24 April 2026 - 11:11 WIB

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!