Madiun,RepubliknewsRencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa timur, menggelar musyawarah Desa ( MUSDES ) penetapan perdes RKPDES tahun anggaran 2023, bertempat di pendopo desa kegiatan ini juga di hadiri muspika kecamatan wonoasri serta tokoh masyarakat, Rabu,(5/10/2022)
Tukiran selaku kepala desa banyukambang pada kesempatan ini menyampaikan ” kegitan ini merupakan kegiatan setiap tahun yang rutin di selengarakan” pihaknya juga menjelaskan “RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan” dengan melalui banyak tahap-tahapan, tentunya dalam hal ini juga melibatkan masyarakat desa banyukambang sehingga usulan-usalan masyarakat bisa segera teralisasi kedepanya.
Tukiran juga menambahkan melalui banyak sekali tahapan-tahap dalam rangka penetepan perdes RKPDES yang di lalui
Sehingga Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,Pembentukan tim penyusun RKP Desa,Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa ,Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,Penyusunan rancangan RKP Desa,Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa,Penetapan RKP Desa,Perubahan RKP Desa, dan
Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Tukiran juga menghimbau
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan(*)













