Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

DESA BANYUKAMBANG GELAR MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN PERDES TA 2023

badge-check


					DESA BANYUKAMBANG GELAR MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN PERDES  TA 2023 Perbesar

Madiun,RepubliknewsRencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.

Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa timur, menggelar musyawarah Desa ( MUSDES ) penetapan perdes RKPDES tahun anggaran 2023, bertempat di pendopo desa kegiatan ini juga di hadiri muspika kecamatan wonoasri serta tokoh masyarakat, Rabu,(5/10/2022)

Tukiran selaku kepala desa banyukambang pada kesempatan ini menyampaikan ” kegitan ini merupakan kegiatan setiap tahun yang rutin di selengarakan” pihaknya juga menjelaskan “RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan” dengan melalui banyak tahap-tahapan, tentunya dalam hal ini juga melibatkan masyarakat desa banyukambang sehingga usulan-usalan masyarakat bisa segera teralisasi kedepanya.

Tukiran juga menambahkan melalui banyak sekali tahapan-tahap dalam rangka penetepan perdes RKPDES yang di lalui
Sehingga Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,Pembentukan tim penyusun RKP Desa,Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa ,Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,Penyusunan rancangan RKP Desa,Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa,Penetapan RKP Desa,Perubahan RKP Desa, dan
Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Tukiran juga menghimbau
Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!