Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

POTRET

Dialog Interatif Pengurus Wilayah IKADI Aceh “Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak”

badge-check


					Dialog Interatif Pengurus Wilayah IKADI Aceh “Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak” Perbesar

Banda Aceh, RepublikNews – Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia (PW-IKADI) Aceh menjadi pioner dalam menyahuti implementasi Zakat sebagai pengurang pajak sebagaiman Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) 11/2006, Kamis, 4 Feb 2021.

Legal Drafting ini menjadi harapan masyarakat Aceh dalam rangka mengimplementasikan norma-norma yang diatur dalam UUPA. Diskusi interaktif yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting menghadirkan pembicara, dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kanwil DJP Aceh, Baitul Mal Aceh, dan akademisi Universitas Syiah Kuala.

Dalam sambutanya, Ketua PW IKADI Aceh Dr. Syafrilsyah, M.Si meyakini bahwa pengelolaan zakat yang optimal melalui pengurangan pajak merupakan regulasi kekhususan Aceh yang dapat meningkatkan perkenomian dan mengentaskan kemiskinan.

Dialog interatif menghadirkan Kepala Kanwil DJP Aceh, Ir. Tarmizi, M.Si yang merekomendasikan perlu langkah Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum untuk mengharmonisasi dan mengawal Peraturan Pemerintah (PP) tentang zakat sebagai pengurang pajak secara khusus untuk Wajib Pajak dan Muzakki Aceh. Implikasi dari Zakat pengurang pajak ini adalah adanya sanksi bagi muzakki yang lalai membayar zakat, sebagaimana sanksi Wajib Pajak yang lalai membayar pajak.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid dalam materi yang disampaikan optimis bahwa potensi zakat akan meningkat jika zakat pengurang pajak diterapkan. “melalui zakat, akan adanya pemerataan pendapatan dan hilangnya kesenjangan sosial,” ujar Ketua BadanBaitul Mal Aceh yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnisi Islam UIN Ar-Raniry.

Lebih lanjut, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Shabri Abd. Madjid, M.Ec meyakini zakat menjadi instrumen fiskal yang dapat mengurangi kemiskinan Aceh dan meningkatkan lajut pertumbuhan ekonomi.

Menutup Dialog interaktif, Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec menyatakan bahwa Aceh merupakan daerah yang mempelopori Zakat sebagai pengurangan pajak sebagai role model pengelolaan sistem keuangan Publik Islam.

“PW IKADI Aceh merekomendasikan agar Pemerintah Aceh mengawal dan memastikan payung hukum PP yang mengatur Zakat sebagai pengurang Pajak sebagai tindak lanjut implementasi UUPA. Zakat pengurang pajak menjadi terobosan pengelolaan harta umat Islam Aceh secara profesional dengan integrasi antara zakat dan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya. (Rifan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!