Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Diduga Lantaran Pemberitaan, Oknum Kades Wilayah Benjeng Meradang Dan Sebut Wartawan “Jancok”

badge-check


					Diduga Lantaran Pemberitaan, Oknum Kades Wilayah Benjeng Meradang Dan Sebut Wartawan “Jancok” Perbesar

Gresik, RepublikNews – Seorang oknum Kades wilayah Benjeng Gresik meradang dan maki maki wartawan dengan kalimat kasar dengan mengatakan wartawan Jancok serta wartawan abal-abal.

Hal ini, Diduga lantaran oknum kades merasa tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh wartawan “Im” (inisial*red) dari media Indonesia Jaya, salah satu media nasional “online dan cetak” yang berkantor pusat di Surabaya Jawa Timur.

Menurut “Im” Dasar dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh medianya Indonesia Jaya sudah melalui mekanisme yang ada, selain atas permintaan narasumber yaitu “ER” juga melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait.

ER merupakan wanita 27 tahun yang kini sedang mengandung 3 bulan dari hasil hubungannya dengan oknum BPD, yang di duga tidak tanggung jawab terhadap anak yang dikandungnya, dan merasakan tidak adanya iktikad baik oknum BPD terhadap dirinya, malah berencana ditinggal menikah dengan wanita lain dan melangsungkan resepsi pernikahan pada bulan oktober ini,” kata Im.

Masih kata Im,” sang oknum Kades nampaknya tidak terima dengan pemberitaan yang menyangkut BPDnya. Oknum Kades via telfon melontarkan kata-kata yang kurang pantas, dengan nada marah tinggi, maki-maki katakan saya wartawan abal-abal “wartawan jancok koen iku” hingga berkali-kali,” kata Im menirukan gaya bahasa oknum kades

Karena dengan dasar data dan keterangan sudah ada sehingga terbit melalui pemberitaan maka kami sarankan mengajukan keberatan secara tertulis kepada pihak redaksi biar dewan redaksi dan biro hukum redaksi yang akan meninjau serta mempelajari faktor keberatannya itu,” sambung Im.

Sebagai pejabat pemerintah desa yang mempunyai pendidikan diatas rata-rata harusnya bisa menempatkan diri dalam ucapannya manakala menyampaikan hak dan pendapat dimuka umum, meskipun ucapan itu ia lontarkan melalui telepon, secara otomatis kan terekam pihak operator,dan bisa dimunculkan ketika sebuah komunikasi itu masuk ke ranah hukum pidana.

Untuk itu dari bahasa dan tuduhan wartawan abal-abal yang telah dilontarkan oknum kades tersebut kepada wartawan melalui telepon itu, pihak wartawan yang menulis menyerahkan kejadian itu kepada biro hukum untuk menindak lanjuti,” pungkas Im. (Ch)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!