Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PENDIDIKAN

Dispendik Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Soal Penggalangan Dana di Sekolah Negeri

badge-check


					Dispendik Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Soal Penggalangan Dana di Sekolah Negeri Perbesar

PASURUAN, REPUBLIKNEWS – Penggalangan dana di dunia pendidikan yang di lakukan pihak sekolah negeri kerap menibulkan permasalahan wali murid dengan pihak sekolah,meskipun komite sekolah sudah melakukan musyawarah dengan wali murid dalam mengambil keputusan,kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H Iswayudi, M. Pd. di dampingi Kabid Dikdas Drs. H Khasbullah, M. Pd saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatakan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan atau pun sumbangan.

“Bantuan atau pun sumbangan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong dan besaran serta batas waktunya tidak boleh di tentukan harus secara sukarela dan ikhlas.

 

Kadis juga menambahkan komite sekolah harus memahami apa yang di maksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang dan jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya,dengan syarat yang telah di sepakati para pihak, sumbangan tersebut tidak bersifat wajib serta mengikat,jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
“Kami  juga meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jelas hal itu semua sudah diatur di Permendikbud,” dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja,Tetapi butuh partisipasi aktif dari pemerintah daerah, orang tua serta masyarakat,”pangkasnya. (dor,hud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

26 April 2025 - 20:07 WIB

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Najwaa Alyaa Priyanti: Jembatan Pengetahuan Dari Mahasiswa untuk Mahasiswa di Dunia Digital

24 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Proyek Lokavita Milik Siswa Sekolah BINUS Buka Akses Pendidikan Berkualitas dan Pemberdayaan Ekonomi di Bantar Gebang

18 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!