Dispendik Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Soal Penggalangan Dana di Sekolah Negeri

PASURUAN, REPUBLIKNEWS – Penggalangan dana di dunia pendidikan yang di lakukan pihak sekolah negeri kerap menibulkan permasalahan wali murid dengan pihak sekolah,meskipun komite sekolah sudah melakukan musyawarah dengan wali murid dalam mengambil keputusan,kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H Iswayudi, M. Pd. di dampingi Kabid Dikdas Drs. H Khasbullah, M. Pd saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatakan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan atau pun sumbangan.
“Bantuan atau pun sumbangan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong dan besaran serta batas waktunya tidak boleh di tentukan harus secara sukarela dan ikhlas.