PENDIDIKANPROFIL

Dispendik Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Soal Penggalangan Dana di Sekolah Negeri

PASURUAN, REPUBLIKNEWS – Penggalangan dana di dunia pendidikan yang di lakukan pihak sekolah negeri kerap menibulkan permasalahan wali murid dengan pihak sekolah,meskipun komite sekolah sudah melakukan musyawarah dengan wali murid dalam mengambil keputusan,kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H Iswayudi, M. Pd. di dampingi Kabid Dikdas Drs. H Khasbullah, M. Pd saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatakan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan atau pun sumbangan.

Baca Juga :  Pelantikan Sekdes Mulyo Rejo Kraton Pasuruan

“Bantuan atau pun sumbangan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong dan besaran serta batas waktunya tidak boleh di tentukan harus secara sukarela dan ikhlas.

 

Kadis juga menambahkan komite sekolah harus memahami apa yang di maksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang dan jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya,dengan syarat yang telah di sepakati para pihak, sumbangan tersebut tidak bersifat wajib serta mengikat,jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
“Kami  juga meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jelas hal itu semua sudah diatur di Permendikbud,” dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja,Tetapi butuh partisipasi aktif dari pemerintah daerah, orang tua serta masyarakat,”pangkasnya. (dor,hud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!