HUKRIM

Polsek Diwek Ungkap Kasus Pencurian Uang Di ATM

Jombang,Republiknews-Terlibat kasus pecurian Dua serang pria  terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Diwek  Polres Jombang.

Dua pria tersebur adalah EP(39) asal Dusub Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Kabupaten Jombang dan SHT(58) asal Dusu  Ketanon Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kedua pria ini ditangkap setalah mengambil Uang  yang bukan miliknya di sebuah ATM Bank BNI PT SGS Dusun Ketanon Desa Diwek, kecamatan Diwek Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Nugroho,S.H. mengatakan dua tersangka di tangkap atas laporan dari masarakat

“Pada hari ini Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 11.00 Wib telah datang di Polsek Diwek seorang laki-laki melapor bahwa Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 diketahui sekira jam 17.45 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 4.850.000, milik pelapor yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara uang tersebut awalnya masih berada didalam rekening Bank BCA No. REK. 7710233xx milik pelapor” Ujarnya

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Mojowarno Ringkus Pengedar Dobel L

Lanjut AKP Dwi,”kemudian pelapor meminjamkan kartu ATM Norek  7710233xx tersebut kepada terlapor beserta PIN ATMnya untuk membeli rokok di alfa mart, pelapor mengira sisa saldo uang di ATM tersebut hanya Rp. 80.000,padahal didalam ATM tersebut pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp. 5.000.000, dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan pelapor, kemudian terlapor mengambil uang yang ada didalam rekening Bank BCA No. REK. 7710233xx tersebut menggunakan kartu ATM milik pelapor tanpa seijin pelapor, akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.850.000, (Empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut” beber Dwi, Jumat (13/01/2022)

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Diwek Berhasil Mengamankan Tersangka Judi Togel

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1( satu ) buku rekening bank BCA An. Umar dan 1( satu ) lembar rekening koran Bank BCA No. Rek. 7710233xx serta 2( dua ) lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal  pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP” tutupnya (*)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!