Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Diwek Ungkap Kasus Pencurian Uang Di ATM

badge-check


					Polsek Diwek Ungkap Kasus Pencurian Uang Di ATM Perbesar

Jombang,Republiknews-Terlibat kasus pecurian Dua serang pria  terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Diwek  Polres Jombang.

Dua pria tersebur adalah EP(39) asal Dusub Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Kabupaten Jombang dan SHT(58) asal Dusu  Ketanon Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kedua pria ini ditangkap setalah mengambil Uang  yang bukan miliknya di sebuah ATM Bank BNI PT SGS Dusun Ketanon Desa Diwek, kecamatan Diwek Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Nugroho,S.H. mengatakan dua tersangka di tangkap atas laporan dari masarakat

“Pada hari ini Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 11.00 Wib telah datang di Polsek Diwek seorang laki-laki melapor bahwa Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 diketahui sekira jam 17.45 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 4.850.000, milik pelapor yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara uang tersebut awalnya masih berada didalam rekening Bank BCA No. REK. 7710233xx milik pelapor” Ujarnya

Lanjut AKP Dwi,”kemudian pelapor meminjamkan kartu ATM Norek  7710233xx tersebut kepada terlapor beserta PIN ATMnya untuk membeli rokok di alfa mart, pelapor mengira sisa saldo uang di ATM tersebut hanya Rp. 80.000,padahal didalam ATM tersebut pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp. 5.000.000, dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan pelapor, kemudian terlapor mengambil uang yang ada didalam rekening Bank BCA No. REK. 7710233xx tersebut menggunakan kartu ATM milik pelapor tanpa seijin pelapor, akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.850.000, (Empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut” beber Dwi, Jumat (13/01/2022)

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1( satu ) buku rekening bank BCA An. Umar dan 1( satu ) lembar rekening koran Bank BCA No. Rek. 7710233xx serta 2( dua ) lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal  pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP” tutupnya (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!