BIROKRASI

Dua Instansi Pemkab Lampung Barat Saling Lempar Tanggung Jawab

LAMPUNG,Republiknews.id – Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana dijelaskan menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Baca Juga :  BKNI-RI Kedatangannya di Tuban Diterima Langsung Oleh Wakil Bupati

Di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat Terkait Iuran Jaminan Pelayanan peserta Kesehatan kepala desa dan perangkat desa, dua tahun berjalan ini realokasi dana Jaminan JKN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 hanya sepertiga anggaran saja yang terrealisasi.

Hal tersebut diperkuat dari penjelasan Ir. Okmal, M.Si. Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Lampung Barat saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, menjelaskan,

Masih kata Okmal ” Anggaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Kepada Kepala Desa dan perangkatnya tahun 2022 sudah kita bayar sesuai surat tagihan dari pihak BPJS Kesehatan berapa peserta ( Peratin dan aparat pekon ).” Katanya.

pemkab Menganggarkan kurang lebih dua ribuan untuk membantu iuran peserta JKN peratin dan aparatnya yang di anggarkan oleh Pemkab. Tahun ini dan tidak beda dengan tahun sebelumnya dari anggaran 2,3 miliaran yang terpakai dana bantua JKN tersebut hanya sepertiganya kurang lebih Rp 780.000.000. sisanya kita masukan ke Kas Daerah.” ucapnya. Senin, (26/12/22) om om

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap Kedua Bagi Para Pejabat Pemkot Probolinggo Sudah Usai

Saat di pertanyakan hasil pantauan awak media dan sebelumnya sudah pernah di terbikan pemberitaan bantuan Iuran peserta JKN peratin dan aparat pekon terkait mengapa sudah di masukan anggaran ke RKPD Lampung Barat tetapi beberapa peratin dari beberapa kecamatan tidak mengetahui bahwa ada bantuan tersebut dan seperti ada kontrovesial terkait Data penerima Peserta bantuan JKN ketika awak media meminta informasi kepada Dinas yang berhubungan dengan kegiatan ini.

Menjawab pertanyaan awak media Okmal memaparkan, ” ya, mas ! Saya sudah membaca berita itu dan saya pun sudah di telpon oleh sekda, yang bertanya kepada saya bahwa anggaran itu benar apa di anggarkan saya jawab benar di anggarkan kalau tidak kita anggarkan maka pusat akan memotong anggaran DAU. Maka pemkab Lambar mau tak mau harus menganggarlan.” Papanya.

Ok ok Lanjutnya, terkait tahu atau tidak tahu kegiatan ini ! ya ,, seharusnya Dinas DPMP lah yang menjawab, begini mas ! setiap perencanaan dan kegiatan yang dianggaraka pastkan ada perbupnya pasti ada surat perintah berdasarkan perbup seharusnya dinas yang berhubungan mensosialisasikan bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.” Ujarnya.

Baca Juga :  Tim gabungan Resmob Polda Berhasil Lumpuhkan Pelaku Penembakan Korban Komang Rista

“terkait Data peserta JKN Peraton dan aparat pekon pun seharusnya pihak Dinas PMP tahu dong, sebab kita juga data tagihan sesuaI Recom data yang kami terima Dinas PMP.” tegasnya. ketika awak media meminta informasi data peserta JKN peratin dan aparatnya kepada Okmal ,” kami bukan tidak mau memeberi Data peserta mas ! Kami pun minta Data ini bersurat kepada Pihak BPJS kesehatan Kota Bumi.” Tutupnya

Permasalahan yang sering dihadapi dalam hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi maupun mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Kepala Desa Dan Perangkatnya. Hal ini pula yang menjadi bahan perhatian dari pemerintah terutama instansi yang berhubungan serta peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban, sehingga jelas serta solusi atas permasalahan dan tidak terjadi kesenjangan atas dinamika yang ada.

(Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!