Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Pelaku Jambret Di Pasar Balongsari Diringkus Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Jambret Di Pasar Balongsari Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews.id- Aksi dua pelaku jambret kalung emas milik Wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, Kecamatan Tandes kota Surabaya. Pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandas, Polrestabes Surabaya.

Ditangkapnya dua pelaku, A (28) asal Jalan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya dan GP (25) asal Kandangan Kec. Benowo Surabaya ini ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.

“Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi mengamakan dan menetapkan dua pelaku A dan GP,” kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Kapolsek Tandes. Selasa (10/01).

Modus, Lanjut Kapolsek, tersangka S dan GP ini berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.

“Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya.” Ungkapnya.

Masih kata Danu Setalah berhasil merampas paksa kalung emas korban, keduanya langung kabur dengan melar ikan diri bersama sepeda motor yang sebelumnya dibawa.

“Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor. sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor.” Tambahnya.

pada hari Jumat, 23 Desember 2022, saat ketangkap dan diintrograsi. tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual, meraka menjaual perhiasan milik korban Rp.2.500.000.

“Hasil dari penjualan emas itu oleh meraka dibagi rata.” Imbuhnya.

tersangka GP ini pernah dihukum 1 kali dalam perkara pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor juga menghuni Lapas Medaeng

“meraka berdua merupakan Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Kali ini meraka akan harus mendekam lagi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Tutupnya Danu

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!