Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Dua Pelaku Jambret Di Pasar Balongsari Diringkus Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Jambret Di Pasar Balongsari Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews.id- Aksi dua pelaku jambret kalung emas milik Wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, Kecamatan Tandes kota Surabaya. Pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandas, Polrestabes Surabaya.

Ditangkapnya dua pelaku, A (28) asal Jalan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya dan GP (25) asal Kandangan Kec. Benowo Surabaya ini ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.

“Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi mengamakan dan menetapkan dua pelaku A dan GP,” kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Kapolsek Tandes. Selasa (10/01).

Modus, Lanjut Kapolsek, tersangka S dan GP ini berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.

“Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya.” Ungkapnya.

Masih kata Danu Setalah berhasil merampas paksa kalung emas korban, keduanya langung kabur dengan melar ikan diri bersama sepeda motor yang sebelumnya dibawa.

“Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor. sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor.” Tambahnya.

pada hari Jumat, 23 Desember 2022, saat ketangkap dan diintrograsi. tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual, meraka menjaual perhiasan milik korban Rp.2.500.000.

“Hasil dari penjualan emas itu oleh meraka dibagi rata.” Imbuhnya.

tersangka GP ini pernah dihukum 1 kali dalam perkara pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor juga menghuni Lapas Medaeng

“meraka berdua merupakan Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Kali ini meraka akan harus mendekam lagi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Tutupnya Danu

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!