Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengam pemberatan (Curat) bernama Muhammad Fudhi Romli (29) pengamen asal Pohblembem, desa Badas, kecamatan Badas, kabupaten Kediri, Jum’at (19/07/2019) pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Terminal Mojotrisno, desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, usai melakukan aksinya terhadap korban Kiki Yon Saputro (43), asal desa Ngembul, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, pada 30 Maret 2019, pukul 05.30 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Xiaomi type Redmi 5A warna grey.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi berawal pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 05.30 WIB, di warung Ds./Kec. Kesamben, Kab. Jombang, korban dalam keadaan posisi tidur, dan HP posisi di samping kepala sebelah kiri. Saat korban bangun, HP sudah tidak ada.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 09.00 WIB, pelaku dapat ditangkap di terminal Mojotrisno. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!