Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Embat Hp Rekan Kerja, Warga Peterongan Digelandang Polisi

badge-check


					Embat Hp Rekan Kerja, Warga Peterongan Digelandang Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan Resmob IV Sat Reskrim Polres Jombang, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian bernama Saiful Arif (39), asal dusun Keplak, RT/RW 011/001, desa Keplaksari, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (25/07/2019) pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas ditempat kerjanya UD. Kartika Plastik, alamat desa Plosokerep, kecamatan Sumobito, lantaran terbukti mengambil 1 unit Hp rekan kerjanya bernama Harsono (39), asal desa Mancar, kecamatan Peterongan, pada Rabu, 24 Juli 2019 pukul 13.49 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Oppo type A3s, serta 1 dosbook Hp Oppo A3s.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus pelaku dengan menutupi HP yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru, kemudian mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan pencurian tersebut, anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada ditempat kerjanya. Selanjutnya pada Rabu 25 Juli 2019 pukul 11.00 WIB, anggota Resmob polres jombang unit II dan IV menangkap pelaku pencurian.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!