Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Embat Hp Rekan Kerja, Warga Peterongan Digelandang Polisi

badge-check


					Embat Hp Rekan Kerja, Warga Peterongan Digelandang Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan Resmob IV Sat Reskrim Polres Jombang, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian bernama Saiful Arif (39), asal dusun Keplak, RT/RW 011/001, desa Keplaksari, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (25/07/2019) pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas ditempat kerjanya UD. Kartika Plastik, alamat desa Plosokerep, kecamatan Sumobito, lantaran terbukti mengambil 1 unit Hp rekan kerjanya bernama Harsono (39), asal desa Mancar, kecamatan Peterongan, pada Rabu, 24 Juli 2019 pukul 13.49 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Oppo type A3s, serta 1 dosbook Hp Oppo A3s.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus pelaku dengan menutupi HP yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru, kemudian mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan pencurian tersebut, anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada ditempat kerjanya. Selanjutnya pada Rabu 25 Juli 2019 pukul 11.00 WIB, anggota Resmob polres jombang unit II dan IV menangkap pelaku pencurian.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!