HUKRIM

Embat Hp Rekan Kerja, Warga Peterongan Digelandang Polisi

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan Resmob IV Sat Reskrim Polres Jombang, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian bernama Saiful Arif (39), asal dusun Keplak, RT/RW 011/001, desa Keplaksari, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (25/07/2019) pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas ditempat kerjanya UD. Kartika Plastik, alamat desa Plosokerep, kecamatan Sumobito, lantaran terbukti mengambil 1 unit Hp rekan kerjanya bernama Harsono (39), asal desa Mancar, kecamatan Peterongan, pada Rabu, 24 Juli 2019 pukul 13.49 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Oppo type A3s, serta 1 dosbook Hp Oppo A3s.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus pelaku dengan menutupi HP yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru, kemudian mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Mojoagung Meringkus Pengedar Narkoba Asal Pakis

Menindak lanjuti laporan pencurian tersebut, anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada ditempat kerjanya. Selanjutnya pada Rabu 25 Juli 2019 pukul 11.00 WIB, anggota Resmob polres jombang unit II dan IV menangkap pelaku pencurian.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!