HUKRIM

Edarkan Pil Dobel L, Warga Tanggungan Diringkus Polisi

Jombang, RepublikNews – Umit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka tindak pidana peredaran narkoba jenis dobel L bernama Mega Nanda Duwi Nugroho Alias Angga Cuwek (26), asal dusun Kemuning, RT/RW 12/04, desa Tanggungan, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, Rabu (24/07/2019) pukul 19.46 WIB.

Tersangka diamankan petugas di toko SAAM Accu Jl. Totok Kerot, dusun Jaten, desa Jatipelem, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, usai transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip berisi 38 butir pil dobel L, 1 unit Hp merk Sony Experia warna hitam, serta bungkus bekas rokok GG Surya yang terdapat plastik klip berisi 10 butir pil dobel L yang disita dari saksi Hariyanto.

Baca Juga :  SAT B ramaikan Jambore Daerah Jawa Timur di Wisata Hutan Pinus

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid mengatakan penangkapan tersangka terkait pelaku lain yang diduga mengedarkan pil dobel L.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambah AKP Mukid. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!