Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Hari Pertama Kerja, Kehadiran ASN Pemkab Aceh Timur 98%

badge-check


					Hari Pertama Kerja, Kehadiran ASN Pemkab Aceh Timur 98% Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews – Pemkab  Aceh Timur memgklaim tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah setempat pasca libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah mencapai 98 persen.

“Kehadiran pegawai di hari pertama kerja pasca libuf lebaran mencapai 98 persen,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP.M.AP melalui Drs. Irfan Kamal, M.Si Kepala BKPSDM setempat Selasa (26/5/2020).

Katanya, demi untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap kewajiban PNS masuk kerja maka dilaksanakan monitoring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuj Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Dalam Pelaksanaan monitoring kehadiran ASN ini ditengah masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta UPT atau UPTD agar mengirimkan Video apel pagi, berbaris dengan jarak 1 meter antara PNS yang satu dengan PNS yang lain,” terang Irfan Kamal.

Lebih lanjut disampaikan, setiap Organisasi Perangkat Daerah beserta UPT/UPTD juga harus mengirimkan foto daftar absensi apel pagi dan foto daftar pegawai yang bekerja dirumah (Work From Home).

“Video apel pagi, foto daftar absensi dan foto daftar pegawai yang bekerja dirumah, lalu dikirimkan kepada ketua Tim Monitoring kehadiran ASN melalui WhatsApp,” jelas Irfan Kamal.

Bila ada pegawai negeri sipil yang tidak kerja tanpa alasan yang sah pada saat hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran idul fitri, akan dikenakan hukuman sesuai dwngan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Irfan Kamal.

Dengan kehadiran 98 persen tersebut, sambungnya, tanggung jawab yang diemban para pegawai di Aceh Timur dalam memberi pelayanan kepada publik pasca lebaran patut diapresiasi,” katanya.

Namun pihaknya menekan, kedisiplinan para pegawai tidak hanya di hari pertama pasca lebaran saja. Ia juga berharap, kedisiplinan tersebut dan semangat memberi pelayanan kepada publik terus ditingkatkan terus,” katanya.

“Seperti inilah yang terus kita harapkan dan ini juga sudah menjadi kewajiban para ASN sebagai abdi negara. Dan kami minta kedisiplinan ini terus dipertahankan,” demikian pungkas Irfan Kamal. (Iw).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!