Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Humas Polres Malang : PELAKU PENGANIAYA TELAH DIBEKUK POLSEK TUREN

badge-check


					Humas Polres Malang : PELAKU PENGANIAYA TELAH DIBEKUK POLSEK TUREN Perbesar

Malang, RepublikNews – Disela sela pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Turen terdapat 12 yang melakukan pemilihan, salah satunya adalah di Desa Talok. Namun ada saja kejadian di tengah masyarakat, yang kebetulan tidak ada hubungannya dengan Pelaksanaan Pilkades.

Telah terjadi penganiayaan di salah satu Konter Hanphone di Desa Talok, tepatnya jalan raya Gatot Subroto RT.02 RW.03 Desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten, pada hari Sabtu malam, pukul 23.15 (29/6).

Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 Polsek Turen di Back Up Unit Opsnal Aiptu Madak Dkk, telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiaaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 23.15 didalam Konter Handphone VANZ CELULER milik korban IRVAN AZIS SAIFUL RIDHA, alamat Jl. Raya Gatot Subroto RT 02 RW 03 Desa Talok Kec. Turen Kab. Malang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, yaitu bernama Nur Kholis, umur 54 tahun, warga Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang, pekerjaan swasta, maka alamat : Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang.

Kronologis kejadiannya adalah, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar jam 23.15 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang terjadi didalam Konter Handphone VANZ CELULER alamat Jl. Raya Gatot Subroto RT 02 RW 03 Desa Talok Kec. Turen Kab. Malang terhadap saksi korban An. IRVAN AZIS SAIFUL RIDHA, umur 31 tahun, warga Dsn. Jatirenggo RT 02 RW 08 Desa Talok Kec. Turen kab. Malang, hingga mengalami luka robek dibagian kepala dengan 1 (satu) batang kayu reng dengan ukuran 66 cm.

Adapun pelakunya adalah RIYAN FAJAR RIYANTO, umur 23, warga Jl. Sumpil II 100C RT 16 RW 03 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota. Malang.

Pemuda kelahiran Balikpapan pada 8 Mei 1986 ini, melakukan pemukulan dengan alasan kesal kepada korban karena telah dibentak.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Talok dan tidak melakukan perlawanan, serta berikut alat bukti berupa kayu reng warna hitam. (John)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!