BERITA UTAMAINVESTIGASI

Imbas Dari PTSL’2019 Desa Cepokolimo, Pemilik Sertifikat Induk Menggugat

Mojokerto, RepublikNews – Polemik terbitnya Sertifikat PTSL dari lahan yang sudah Bersertifikat ini sebelumnya pernah telah di beritakan oleh Media Ini, dan juga di beritakan telah di laporkan ke polres Mojokerto oleh salah satu LSM di Mojokerto. Kini pihak keluarga pemilik Sertifikat atas Supriyanto menunjuk Kuasa Hukumnya dari Jombang untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sebelumnya kasus ini sudah di mediasikan di Balai desa Cepokolimo, (senin,27 Pebruari 2023 siang jam 11.00 WIB). Di ruang kerja Kades Mahfud Bersama Kepala Dusunnya, Kades memfasilitasi acara mediasi tersebut di mana dalam mediasi di hadiri oleh Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat atas nama Supriyanto (terbitan BPN 2012) dan juga pihak Saiful bersama istrinya selaku pemilik sertifikat program PTSL’2019 desa Cepokolimo.

Baca Juga :  Surabaya's Hidden Gem: 7 Tempat Bubur Ternikmat di Surabaya

Dalam mediasi pihak keluarga Supriyanto di hadapan Kepala desa bersama Kasun serta pihak Saiful berikut di saksikan Kuasa Hukumnya , mengajukan pengukuran ulang untuk memastikan batas ukuran dan selain itu meminta mengembalikan nama baik keluarganya karena dalam hal ini sebelumnya pihak tertentu telah sengaja menyebar isu negatif di kalangan warga setempat dengan mengatakan bahwa keluarga Supri telah mencuri dan menyerobot tanah milik Saiful.

Namun ternyata permintaan tersebut tidak ada tanggapan serius dari pihak Kades ataupun perangkat desa. Karena Pihak desa terkesan mengabaikan dan tidak segera memfasilitasi hal tersebut, Keluarga Supri yang sudah menunjuk Kuasa Hukumnya segera melakukan Gugatan PMH ke Pengadilan.

Dari hasil informasi dan data yang di dapatkan awak media ini, sertifikat terbitan PTSL’2019 Desa Cepokolimo atas nama Saiful di nilai cacat administrasi. Dari hasil investigasi tim di lapangan di dapatkan bukti & keterangan bahwa dalam proses administrasi yang di lakukan oleh panitia PTSL desa Cepokolimo, ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan, seperti Tidak adanya persetujuan pemilik tanah saat menentukan Tanda Batas Tanah yang berbatasan. Tidak menghadirkan Saksi ataupun pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran tanah. Sehingga terjadilah konflik ditengah warganya.

Baca Juga :  Warga Labuhan Maringgai Keluhkan PKH Tak Tepat Sasaran
Foto: Surat Jual Beli yang di ajukan pemohon sabagai syarat PtLSL Di duga hasil Rekayasa

Usut punya usut, fakta yang terjadi Panitia PTSL desa Cepokolimo saat itu mampu menerbitkan sertifikat dari tanah yang sudah bersertifikat. Tanah bersertifikat atas nama Supriyanto seluas 200 meter telah di pecah seluas 70 meter dan terbit sertifikat atas nama Saiful tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik sertifikat induk.

Dan di duga salah satu persyaratan dalam pengajuan untuk ikut PTSL tersebut hasil rekayasa, ada tik tok/kongkalikong antara panitia dan pihak pemohon, pasalnya Surat Jual Beli yang di ajukan sebagai syarat pemohon PTSL, pihak pembeli dan penjual yang tertera dalam Jual Beli tersebut tidak pernah melakukan transaksi dan penandatangan pernyataan Surat jual beli.

Baca Juga :  PEMBANGUNAN RENOVASI KANTOR KELURAHAN SUKOREJO, TERANCAM DILAPORKAN

Begitu juga saksi-saksi yang bertanda tangan dalam Jual Beli tersebut, ada saksi yang merasa dirinya tidak tahu terjadinya transaksi tersebut, baik menyaksikan ataupun ikut menandatangani Surat perjanjian Jual Beli.

Kita ketahui bersama bahwa syarat mutlak ikut program PTSL adalah lahan yang belum pernah bersertifikat. Artinya Lahan yang sudah bersertifikat apapun alasannya tidak bisa di ikutkan dalam program PTSL (s49)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!