Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Jadwal Terakhir Tahun 2022 Untuk Desa Tamanan Sukomoro, Dalam Penyerahan PTSL

badge-check


					Jadwal Terakhir Tahun 2022 Untuk Desa Tamanan Sukomoro, Dalam Penyerahan PTSL Perbesar

Magetan,Republiknews- Desa Tamanan Kecamatan Sukomoro merupakan juga salah satu desa yang mendapat jadwal terakhir penyerahan Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2022, dari keluaran Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Adapun sertifikat yang diserahkan berjumlah 500 bidang, yang mana pelaksanaan penyerahan di gelar di balai pertemuan desa, pada Kamis (28/7/2022) pagi.

Dalam penyerahan dihadiri Bupati Magetan, BPN Kabupaten Magetan beserta jajarannya, Forkopimca Tamanan, Kepala Desa, Pokmas, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.

Di tengah acara Bupati Magetan, Dr.Drs.H.Suprawpto.SH.SMi dalam sambutannya diharapkan untuk bisa menyimpang dengan baik karena berlaku untuk selamanya.
“Sertifikat ini diharapkan untuk mengurangi konflik sengketa terkait masalah pertanahan. Di mana dalam hal ini ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah. Dan semoga di gunakan untuk kegiatan yang produktif, dan jangan di gunakan hal-hal yang konsumtif, “ungkapnya dalam sambutan.

Di sisi lain perwakilan dari BPN Kabupaten Magetan juga memberi sambutan bahwasanya sertifikat yang akan diserahkan 500 bidang yang merupakan pembagian tahap 1 dan dilanjutkan di tahap berikutnya sampai 812 bidang.

Di jelaskan pula, sertifikat ini alat bukti kekuatan hukum tertinggi atas kepemilikan tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.

Tak luput, beliau juga memberi pujian untuk Desa Tamanan yang tak asing, merupakan salah satu desa sentra “jeruk pamelo” yang ada di Magetan.
“Diharapkan ke depan di gunakan untuk pengembangan budidaya pamelo, dan juga ke depan bisa di pasarkan di Aplikasi Ladara, “ucap beliau di akhir sambutan.

Di usai acara saat ditemui awak Republik News, Hariyono selaku Kepala Desa Tamanan mengatakan, di mana dalam proses pelaksanaan bagi pokmas, alhamdullilah tidak ada kendala, semua berjalan lancar.

“Selama ini tidak ada kendala bagi Pokmas PTSL saat melakukan prosesnya, terbukti semua berkas yang diajukan lengkap dan sertifikat warga bisa jadi semua. Dengan harapan semoga tidak ada lagi konflik atas kepemilikan tanah, “tuturnya saat di temui.
(w.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!