Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jambret Asal Peterongan Dibekuk Resmob Polres Jombang

badge-check


					Jambret Asal Peterongan Dibekuk Resmob Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) bernama Muhammad Arif bin Paiman (22) asal dusun Banjaranyar, RT/RW 006/001, des Sumberagung, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis (18/07/2019) pukul 22.30 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah melakukan aksinya kepada korban Fifiana kusuma Ningrum(18), pelajar asal desa Kudu, Kecamatan Kudu, pada Rabu, 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB silam. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 Hp merk Oppo type CPH1909, dan 1 buah doosbook Hp Opoo type CPH1909.

AKP Azi, Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian berawal Pada Rabu, 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib di dusun Cangak, desa Sumbernongko, kecamatan ngusikan kab. Jombang, korban/pelapor sedang lari pagi, saat korban mengangkat telpon di pinggir jalan, HP korban tiba-tiba di jambret oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor CBR warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngusikan.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada kamis 18 Juli 2019, pelaku ditangkap di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian (Jambret) terhadap korban, tambah AKP Azi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” imbuhnya. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!