Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Jaringan Judi Togel Online Antar Pulau Diringkus Polisi

badge-check


					Jaringan Judi Togel Online Antar Pulau Diringkus Polisi Perbesar

Banyuwangi, RNews – Kawanan pelaku perjudian jenis togel online antar pulau berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi.

Para pelaku diantaranya berinisial S, EW dan AW, ketiganya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Mereka ditangkap tim Resmob di rumah tersangka AW, Senin (18/02).

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, para tersangka melakukan perjudian jenis togel dengan cara menombok, atau membeli nomor taruhan togel baik dari Banyuwangi maupun dari Maluku.

Diungkapkannya, tersangka S dan EW bertugas sebagai operator, mereka menghimpun SMS dari para penombok atau pembeli nomor togel baik dari Banyuwangi maupun dari Maluku. Sedangkan tersangka AW, berperan sebagai bandar yang tugasnya menerima uang, baik secara transfer melalui rekening atas nama NK (DPO). Untuk penombok dari Maluku dan Banyuwangi langsung melalui AS (DPO). Apabila ada yang menang, tersangka AW yang melakukan pembayaran.

“Menurut pengakuan AW, selaku bandar dirinya telah melakukan permainan judi jenis togel sejak lima tahun yang lalu, dengan omzet sebesar Rp. 564.603.000,” ujar AKP. Panji dalam pers release yang digelar di Mapolres Banyuwangi, Jum’at (08/03).

Masih kata Panji, barang bukti yang disita dari tersangka S yaitu 2 buah laptop merk accer warna biru dan hitam yang berisikan rekapan togel, 2 buah modem merk Wavecom, 1 wifi merk Smartfren, dan 1 hp merk Polytron yang di gunakan laporan hasil setoran togel kepada AW.

Untuk tersangka EW, polisi mengamankan 1 unit laptop merk accer yang berisikan nomor togel, 1 hp merk Samsung berisikan nomor togel, 2 buah modem dan kartu seluler merk Wavecom beserta kabel dan sim card.

Sedangkan, tersangka AW sang bandar togel, polisi menyita 2 laptop merk Asus dan accer, 2 buah hp Samsung, 2 buah hp nokia, 2 ATM BRI, 4 buah ATM BCA, 1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah ATM Bank Jatim, 10 buku tabungan BCA , 1 buku tabungan Bank Jatim dan uang tunai sebesar Rp 640.900.000,-.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan kita jerat pasal 303 (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!