Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi

badge-check


					Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi Perbesar

Banyuwangi, RNews – Jaringan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyhenidyl (Pil Trex) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Satreskoba Polres Banyuwangi, Rabu (06/03).

Pelaku yang di tangkap berinisial BT, warga Jalan Progo, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

KBO Satreskoba Polres Banyuwangi, Iptu Sukirman mengatakan, terungkapnya jaringan pengeder tersebut, berawal TGH seorang napi yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur memesan 20 ribu Pil Trex ke SML yang ada di Jakarta.

Selanjutnya, obat trek di kirim oleh SML dari jakarta melalui ekpedisi J&T ke alamat tersangka BT, kemudian TGH menyuruh BT untuk mengambil paket obat trek di kantor J&T.

“Tersangka BT mengaku setiap pengambilan paket obat trek mendapat imbalan sebesar 300 ribu,” ujar Iptu Sukirman saat pers release yang digelar di mapolres Banyuwangi, Jum’at (08/03).

Kemudian, lanjut Iptu sukirman, setelah paket di ambil oleh tersangka BT menunggu instruksi dari TGH untuk meranjau pil Trex tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengakui sudah 3 (tiga) kali di suruh TGH untuk mengambil paket obat trek melalui ekpedisi J&T.

“Tersangka BT kita jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junkto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!