Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Kades Purwosari Di Duga Tabrak Aturan “Proyek Dana Desa” Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

badge-check


					Kades Purwosari Di Duga Tabrak Aturan “Proyek Dana Desa” Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga Perbesar

NGAWI, REPUBLIKNEWS – Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya di tahun keempat berjalan ini, selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai

Dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada kegiatan Pavingisasi Dusun Purwosari Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dalam APBDes Tahun 2018 senilai Rp 547.500.000,- dengan volume 4 x 684 M.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber dana desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan Pavingisasi tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.

Hal ini jelas menyalahgunakan wewenang dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan Kwadungan.

Menurut penuturan warga yang tidak mau disebutkan namanya “Pembangunan Pavingisasi itu tahun 2018 lalu mas, dan bahkan proyek tahun sebelumnya yang bersumber dari dana desa juga tidak ada masyarakat sini yang ditunjuk sebagai pekerjanya namun malah dikerjakan oleh warga luar desa”.

Sementara itu dengan di temukannya informasi papan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sarju, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dia tidak tahu bagaimana proses pekerjaan tersebut karena diserahkan sepenuhnya oleh Kepala Desa.

Kepala desa Sugeng sendiri sampai saat ini belum dan berita di turunkan belum bisa dimintai keterangan baik melalui Via Telp maupun ketemu darat. Begitu juga dengan pihak ke tiga/ CV yang mengerjakan proyek tersebut. (Bm)…bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!