INVESTIGASI

Kades Purwosari Di Duga Tabrak Aturan “Proyek Dana Desa” Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

NGAWI, REPUBLIKNEWS – Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya di tahun keempat berjalan ini, selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai

Baca Juga :  Gadis Lumpuh Asal Madiun Akhirnya Di Kunjungi Dinas Pemprov Jatim dan Dinas Kabupaten

Dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada kegiatan Pavingisasi Dusun Purwosari Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dalam APBDes Tahun 2018 senilai Rp 547.500.000,- dengan volume 4 x 684 M.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber dana desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan Pavingisasi tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.

Hal ini jelas menyalahgunakan wewenang dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan Kwadungan.

Baca Juga :  Siap Jadi Garda Terdepan, Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam

Menurut penuturan warga yang tidak mau disebutkan namanya “Pembangunan Pavingisasi itu tahun 2018 lalu mas, dan bahkan proyek tahun sebelumnya yang bersumber dari dana desa juga tidak ada masyarakat sini yang ditunjuk sebagai pekerjanya namun malah dikerjakan oleh warga luar desa”.

Sementara itu dengan di temukannya informasi papan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sarju, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dia tidak tahu bagaimana proses pekerjaan tersebut karena diserahkan sepenuhnya oleh Kepala Desa.

Kepala desa Sugeng sendiri sampai saat ini belum dan berita di turunkan belum bisa dimintai keterangan baik melalui Via Telp maupun ketemu darat. Begitu juga dengan pihak ke tiga/ CV yang mengerjakan proyek tersebut. (Bm)…bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!