INVESTIGASI

Limbah B3 “Pabrik Stainlees Steel” Cemari Lingkungan Warga Dayurejo Prigen Pasuruan

Pasuruan,RNews – Karena absennya tindakan hukum yang tegas, Pencemaran limbah bahan berbahaya beracun industri secara terang-terangan terus terjadi. Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri tersebut.

Kenakalan pihak pihak penghasil limbah atau bisa juga dari pihak ketiga yakni perusahaan pengolah limbah serta transportir kerap menjadi pangkal permasalahan terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 yang di buang sembarangan.

Hal ini di sampaikan oleh Suntoro, SH , advokat dan konsultasi hukum setelah menerima surat kuasa hukum, selasa 05 Maret 2019 dari warga yang lahannya di buat tempat pembuangan limbah B3 tanpa ijin.

Baca Juga :  PT. MJM Selaku Supleyer BPNT Diduga Rugikan KPM Way Kanan

Suntoro mengatakan,” tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah ‎No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Masyarakat atau warga atau perorangan, tuturnya, bisa melapor pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup. Bahkan, lanjut Suntoro, SH warga juga bisa mengajukan sendiri gugatan ke pengadilan,”jelas Suntoro.

Sementara itu warga setempat yang tidak mau di sebut namanya, kepada RepublikNews mengatakan,” limbah yang nampak itu hanya dari pembuangan 2 truk saja,tapi cara buangnya ini yang gak bener,” katanya.

Tapi di belakang rumah pak “M” (inisial*red) yang di duga sebagai oknum penerima Limbah B3 ada banyak, tanaman di sekitar pada mati dan dulu pernah di demo warga,”pungkasnya.

Baca Juga :  KEGIATAN PEMBINAAN DI KRPL DINAS PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019

Sementara itu Sholeh warga Lebok Prigen dengan Atas nama pemilik lahan dan warga masyarakat kepada RepublikNews mengatakan,” saya ketika mengetahui limbah B3 di buang di lokasi tanggal, 22 Pebruari 2019 sudah berusaha menghubungi pihak yang bersangkutan, agar segera memindahkan barang tersebut ke tempat lain tapi iktikad baik kami ternyata di kesampingkan, padahal sudah jelas-jelas tidak ada ijin,”ungkapnya.

Karena iktikad baik yang di sepelekan mau gak mau kita ambil jalur hukum, untuk mendampingi kita melakukan laporan ataupun gugatan kepada salah satu perusahaan produksi Stainlies yang bergerak dibidang otomotif (velg kendaraan roda empat) di sekitaran wilayah Sidoarjo dan pihak Transportir serta oknum pembuang Limbah B3 di lahan sekitar warga tersebut kepada pihak berwajib,”tegas Sholeh.

Baca Juga :  Warga Situbondo Bertanya "Bolehkah Bupati Terpilih" Yang Belum Di Lantik Menempati Rumah Dinas...?

Di tempat lain dalam pantauan awak media ini ternyata di sekitar lokasi jl. Dayurejo Prigen Pasuruan dan lingkungan warga sekitaran di temukan beberapa titik tempat pembuangan yang di duga di lakukan secara liar oleh oknum perusahan baik penghasil, pengolah ataupun transportir. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!