Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Korupsi

badge-check


					Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Korupsi Perbesar

Banyuwangi,RNews – Ahmad Taufiqul Hidayat terpidana kasus Tindak Pidana korupsi selasa 26 februari 2019 jam 23.30 wib ditangkap tim kejari Banyuwangi dirumahnya dijalan gunung agung 5 Desa Gentengkulon kecamatan Gentang Kabupaten Banyuwangi.

Terdakwa menjadi daptar pencarian orang(DPO) karena melakukan perbuatan korupsi pengadaan buku dan alat peraga bidang pendidikan di 52 sekolah dasar dan madrasah iptidaiyah sekabupaten Banyuwangi dengan anggaran Dana Alokadi Khusus (DAK) tahun 2007.

Kajari Banyuwangi Adonis SH.MH. didampingi kasi pidsus dan kasi intel dalam konfrensi persnya bersama awak media mengatakan, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyam tiga kali.

Pemanggilan pertama tanggal 29 oktober 2018 dengan nomor panggilan b.228/0.5021/fu.1/02/2018 terdakwa tidak hadir, panggilan kedua dengan nomor panggilan b.239/0521/fu./02/2018juga tidak memenuhi panggilan, kemudian kejari Banyuwangi melayangkan surat panggilan ke tiga tanggal 21 pebruari 2019 nomor b.06/0.521/ fu1/02/2019,” ucapnya.

Kemudian karena terpidana tidak koperaktif atas panggilan tersebut, maka kejari Banyuwangi berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan Agung, kemudian kejari Banyuwangi membentuk tim yang terdiri dari kasi intel, pidsus dan datun untuk mempersiapkan penangkapan terhadap terdakwa.

Penangkapan terdakwa tim juga berkoordinasi dengan kasat intel polres Banyuwangi dan melibatkan personil polsek Genteng guna memperlancar eksekusi terhadap terdakwa dirumahnya.

Dalam melakukan eksekusi tim dari kejari Banyuwangi sempat mendapat perlawanan dari terdakwa, namun setelah diberi pengertian terdakwa akhirnya mau mrnyerahkan diri dan langsung dibawa ke kejaksaan dan diamankan di ruang tahanan kejari Banyuwangi.

Terdakwa di tangkap karena dalam bulan maret 2007 sampai desember 2007 terdakwa dinyatakan korupsi DAK tahun 2007 yang merugikan negara kurang lebih 1, 7 milyar dan divonis oleh pengadilan negeri surabaya tanggal 10 mei 2014 dengan hukuman 4tahun 6 bulan penjara denda 100jt dan uang penvganti Rp 1.7 milyar.

Tidak puas dengan putusan tersebut terdakwa langsung melakukan banding dan kasasi dan diputuskan tanggal 13 mei 2015 dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi terdakwa, putusan mahkamah Agung baru dierima kejari Banyuwangi tanggal 13 september 2018. (narto/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!