Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

KPK dan Kemendagri : PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

badge-check


					KPK dan Kemendagri : PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Perbesar

Jakarta,RepublikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait dengan imabauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan serta larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangan resminya, Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019, bertujuan memberi rambu-rambu kepada pegawai negeri sipil (PNS), Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

PNS, Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Edaran selanjutnya menyebut bahwa PNS, Penyelenggara Negara Lingkup Kemendagri, dan BNPP dilarang mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Terakhir, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. (*

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!