Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Lagi-Lagi…Limbah B3 Di Buang Liar di Tegalsari Puri Mojokerto

badge-check


					Lagi-Lagi…Limbah B3 Di Buang Liar di Tegalsari Puri Mojokerto Perbesar

Mojokerto,RNews – Barang siapa melanggar dengan melakukan aktivitas pemindahan limbah bisa dipidana sesuai pasal 103 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Nampaknya peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah ini dan kemungkinan ketidak tegasan hukum kepada para pelaku pembuangan limbah B3 tidak bisa membuat unsur jera.

Belum tuntas kasus penangkapan 2 truk pengakut Limbah B3 oleh warga Pugeran 29 Maret 2019 dan kini lagi di tangani Polres Mojokerto, menyeruak lagi keluh kesah warga Tegalsari Puri Mojokerto akibat adanya pembuangan limbah B3 di bekas galian C,tepatnya di Tegalsari RT.01 Puri Mojokerto

Berdasarkan dari penulusuran awak media dan minggu,31 Maret 2019 berikut data keterangan warga di lokasi pembuangan Limbah B3vyang sudah masuk ke meja Redaksi RepublikNews, diketahui pada sepanjang jalan warga menumpuk Limbah B3 di bekas galian C milik seorang warga setempat.

Kepada wartawan,menurut warga lahan tersebut adalah milik salah satu pengusaha yang tinggal di sekitaran Puri Mojokerto. Warga menyebutnya “Pra” (inisial*red) di mana warga kenal dan menyebutnya dia adalah seorang mafia tanah dan limbah.

Menurut warga, oknum “Pra” yang di kenal pemilik lahan itu sudah menghentikan kegiatan pembuangan limbah ini seminggu lalu dan pembuangan limbah B3 ini bisa sampai 3 rit/dump truk dalam satu hari datang dan di buang di lahan tersebut.

Pak Tua inisial “H” warga Tegalsari RT.01 Puri Mojokerto, yang namanya tidak mau di publikasikan, tidak tahu darimana asal limbah dan dump truk milik siapa yang mengangkut dan membuang limbah tersebut.

“kami tidak tahu itu limbah dari mana, yang kami tahu ini lahan milik (Pra) dan dia memang seorang mafia, limbah yang di buang sehari satu sampai tiga rit (dum), “katanya.

“Bau limbah sangat menyengat dan juga berdampak pada air pada sumur kami, itu pohon Keres,Randu,Pete sampai mati karena limbah,” terangnya sambil menunjukkan tangan ke arah pohon-pohon yang mati.

Warga berharap kepada para pejabat pemerintah,Dinas LH Mojokerto dan Polres Mojokerto turun ke lokasi dan menindak tegas oknum/pelaku pembuangan limbah B3 tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“kami berharap pemerintah daerah melalui satuan terkait,dinas Lingkungan Hidup Mojokerto,Polres Mojokerto segera bergerak cepat lah, kami disini berjuang untuk bertahan hidup tapi kenapa lingkungan tempat tinggal kami menjadi tempat pembuangan limbah beracun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,”harap warga Tegalsari Puri Mojokerto.

Sementara itu tim awak media kepada warga berjanji secepatnya kasus dan penemuan Limbah B3 ini akan di bawa dan di adukan ke dinas LH Mojokerto dan juga di laporkan ke Polres Mojokerto untuk segera di tindak lanjuti. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!