INVESTIGASIPERISTIWA

Lagi-Lagi…Limbah B3 Di Buang Liar di Tegalsari Puri Mojokerto

Mojokerto,RNews – Barang siapa melanggar dengan melakukan aktivitas pemindahan limbah bisa dipidana sesuai pasal 103 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Nampaknya peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah ini dan kemungkinan ketidak tegasan hukum kepada para pelaku pembuangan limbah B3 tidak bisa membuat unsur jera.

Belum tuntas kasus penangkapan 2 truk pengakut Limbah B3 oleh warga Pugeran 29 Maret 2019 dan kini lagi di tangani Polres Mojokerto, menyeruak lagi keluh kesah warga Tegalsari Puri Mojokerto akibat adanya pembuangan limbah B3 di bekas galian C,tepatnya di Tegalsari RT.01 Puri Mojokerto

Baca Juga :  Tak Profesional, Berkas Hilang Di Biro Humas Pemprov Sumatera Utara

Berdasarkan dari penulusuran awak media dan minggu,31 Maret 2019 berikut data keterangan warga di lokasi pembuangan Limbah B3vyang sudah masuk ke meja Redaksi RepublikNews, diketahui pada sepanjang jalan warga menumpuk Limbah B3 di bekas galian C milik seorang warga setempat.

Kepada wartawan,menurut warga lahan tersebut adalah milik salah satu pengusaha yang tinggal di sekitaran Puri Mojokerto. Warga menyebutnya “Pra” (inisial*red) di mana warga kenal dan menyebutnya dia adalah seorang mafia tanah dan limbah.

Menurut warga, oknum “Pra” yang di kenal pemilik lahan itu sudah menghentikan kegiatan pembuangan limbah ini seminggu lalu dan pembuangan limbah B3 ini bisa sampai 3 rit/dump truk dalam satu hari datang dan di buang di lahan tersebut.

Baca Juga :  Jual Belikan Pupuk Subsidi, Jeruji Besi Menanti

Pak Tua inisial “H” warga Tegalsari RT.01 Puri Mojokerto, yang namanya tidak mau di publikasikan, tidak tahu darimana asal limbah dan dump truk milik siapa yang mengangkut dan membuang limbah tersebut.

“kami tidak tahu itu limbah dari mana, yang kami tahu ini lahan milik (Pra) dan dia memang seorang mafia, limbah yang di buang sehari satu sampai tiga rit (dum), “katanya.

“Bau limbah sangat menyengat dan juga berdampak pada air pada sumur kami, itu pohon Keres,Randu,Pete sampai mati karena limbah,” terangnya sambil menunjukkan tangan ke arah pohon-pohon yang mati.

Warga berharap kepada para pejabat pemerintah,Dinas LH Mojokerto dan Polres Mojokerto turun ke lokasi dan menindak tegas oknum/pelaku pembuangan limbah B3 tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua MPPK2N: Pasar Brangkal Mojokerto Di Biayai Milyaran Tapi Belum di Tempati Sudah Amburadul

“kami berharap pemerintah daerah melalui satuan terkait,dinas Lingkungan Hidup Mojokerto,Polres Mojokerto segera bergerak cepat lah, kami disini berjuang untuk bertahan hidup tapi kenapa lingkungan tempat tinggal kami menjadi tempat pembuangan limbah beracun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,”harap warga Tegalsari Puri Mojokerto.

Sementara itu tim awak media kepada warga berjanji secepatnya kasus dan penemuan Limbah B3 ini akan di bawa dan di adukan ke dinas LH Mojokerto dan juga di laporkan ke Polres Mojokerto untuk segera di tindak lanjuti. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!