ADVETORIAL

MENGANTISIPASI BENTUK KESALAHAN DPMD BERI PEMBEKALAN TERHADAP APARATUR DESA

NGAWI, RNEWS – Sebagai upaya menghindari bentuk kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) memberi pembekalan kepada seluruh aparatur desa, BPD serta aparatur kecamatan. 21-22/03/2019
Kegiatan pembekalan yang dilakukan digedung serbaguna MAIMON Ngawi selama dua hari, untuk memberikan pembekalan terhadap seluruh kepala desa, BPD serta aparatur kecamatan sekabupaten Ngawi. Hal ini dilakukan bermaksud agar kepala desa dan seluruh aparatur yang ada dipemerintahan lebih  memahami masalah pemerintahan desa, utamanya dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa serta memahami penggunaan anggaran desa sesuai aturannya.
Lebih – lebih pemerintah desa sebentar lagi akan menghadapi hajatan penting bagi desa yaitu mengadakan pemilihan kepala desa baru secara serentak, yang akan dilaksanakan pada bulan 29 Juni mendatang maka sangat diperlukan untuk diberikan pembekalan kepada aparatur desa agar nanti dalam melaksanak pemilihan kepala desa tidak timbul masalah dikemudian hari,  kata Kabul Tunggul Winarno, selaku kadin DPMD Ngawi.
Lebih lanjut, Kabul menjelaskan; perlunya pembekalan mengingat dan mendasar adanya aturan baru yang harus dipahami oleh kepala desa mulai peraturan pemerintah pusat maupun perda, sehingga nanti pada saatnya program mulai turun ke desa, semua desa sudah siap untuk menjalankan sesui aturan dan tentunya tidak muncul suatu permasalahan dilapangan. Apalagi sistem dan aturan sekarang ini lebih rumit mulai cara penyerapan anggarannya maupun penerapan programnya, maka dengan adanya pembekalan ini desa-desa diharapkan mampu melaksanakan semua kegiatan desanya dengan baik dan tentunya benar, lanjutnya.
Selain pembekalan tentang pelaksanaan pemerintahan serta penggunaan dan penyerapan anggaran desanya,  mengingat saat ini akan menjelang pelaksanaan pilkades secara serentak kepada seratus tujuh puluh delapan (178) desa maka kesempatan ini, kita tekankan kepada seluruh kepala desa agar didalam melakukan penjaringan dan pendaftaran peserta bakal calon kepala desa nanti yang akan dimulai pada tanggal 18 April menfatang tidak dianjurkan untuk memungut biaya sepeserpun karena tidak adanya aturan yang mendasari tentang itu.
Sedangkan untuk pembiayaan penjaringan maupun pelaksanaan pilihan kepala desa secara serentak sudah dibiayai oleh negara melalui APBD kabupaten. Bahkan lebih ditegaskan oleh pihak DPMD apabila ada pihak panitia yangh melakun pungutan kepada bakal calon dalam pendaftaran akan dikenakan sangsi hukum pidana, tegasnya. (dim)
Baca Juga :  Pasar Besar Ngawi Akan Segera Terealisasi Dengan APBN 2020

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!