PROFIL

LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2019,ASN WAJIB IKUTI UPACARA HARLAH PANCASILA 1 JUNI 2019.

Tuban, RepublikNews.

Memasuki akhir bulan ramadhan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Baca Juga :  Gunungan 1000 Dumbek Pada Sedekah Bumi Mata Air Brubulan.

Rohman Ubaid mengatakan bahwa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya adalah Pelaksanaan Libur hari raya idul fitri 1440 H. adalah pada tanggal 5 dan 6 Mei 2019 sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 3, 4 dan 7 juni 2019.

“Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 diharuskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban” Ujarnya.

Surat Edaran Tersebut bagi Unit Kerja, Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Gelar Upacara Hari Jadi Jatim ke-74 .

Surat Edaran tersebut menurut mantan Camat Kerek ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Cuti bersama yang dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan  pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan. “Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi Swasta diatur oleh Pimpinan masing-masing.”jelas Ubaid.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!