Mangkir Dari Panggilan Disdikbud, Kepsek SDN 2 Sukarami Terancam Sanksi

LAMPUNG UTARA | Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat tegaskan sikap terkait pemecatan operator honorer yang telah mengabdi belasan tahun di SD Negeri 2 Sukarami, Kecamatan Balik Bukit.
Kabid PMPTK Mashuri mendampingi Kadisdikbud Lambar Bulki Basri, di ruang kerjanya menyampaikan perihal pemecatan operator honorer atas nama Fitriyanti oleh kepala sekolah (Kepsek) Hailullana, Pihak dinas juga telah mendapatkan informasi bahkan telah melakukan pemanggilan baik secara lisan maupun tertulis kepada kepala sekolah namun hingga saat ini belum ada respon.
Akan tetapi untuk mengetahui lebih jauh alasan dan sebab terjadinya pemecatan itu tentunya pihak dinas akan melakukan pemanggilan baik kepada kepala sekolah maupun kepada operator honorer untuk mengetahui alasan dari pemijatan tersebut.
Mashuri mengatakan secara kebijakan tentunya pemberhentian honorer baik itu guru ataupun operator kewenangannya memang ada di kepala sekolah karena dalam penggajian dianggarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun di sisi lain pihak dinas akan melakukan peninjauan terkait status honorer operator terkait tentang status honorer maupun lainnya yang berkaitan dengan hak seorang tenaga honorer. “tentunya kita akan menjaring keterangan dari kedua belah pihak maupun pihak terkait lainnya alasan dilakukannya pemberhentian. Dan untuk memastikan hal itu Disdikbud Lambar akan melakukan pembenihan secara tegas dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sebelumnya Kadisdik Lambar Bulki Basro menanggapi pemecatan guru honor yang bertugas sebagai operator dan telah mengabdi selama 11 tahun di SD negeri 2 Sukarami, kepsek.
Bulki, menyampaikan keterkejutan dirinya atas pemecatan tersebut namun karena belum mengetahui informasi itu pihaknya memastikan akan memerintahkan kepala bidang (Kabid) untuk melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terlibat di SD tersebut dalam pemecatan honorer.
Pemanggilan itu yakni untuk mengetahui apa alasan dan keputusan hingga dilakukannya pemecatan terhadap sang guru honorer yang berstatus operator sekolah itu.
Awalnya di tengah penantian panjang para tenaga honorer untuk meraih status tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. yani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Terjadi hal yang cukup memilukan, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukarame, lakukan dugaan penyalahan wewenang (abuse of power) pemecatan terhadap seorang honorer berstatus operator sekolah yang telah mengabdi dalam kurun waktu kurang lebih 11 tahun.
Dari keterangan mantan operator honorer Fitria dirinya sangat syok atas pemecatan tersebut mengingat selama ini, dalam pengabdiannya menjalankan tugas operator di SD itu tidak mengalami masalah, baik secara pribadi ataupun pekerjaan.
Atas pemberhentiannya tersebut dirinya tidak terima dan merasa terzolimi seakan pengabdiannya selama Sebelas tahun tidak ada artinya, bahkan status dapodik dan SK dinas yang di miliki tiada arti dari keputusan sepihak kepsek yang terkesan otoriter.
“Alasan pihak sekolah hanya karena di masa Pemilu Februari lalu saya. tidak masuk sekolah karena menjadi petugas pemilu dan ada urusan keluarga layak nya guru lain izin,” ungkap dia.
Dirinya juga merasa ada sesuatu hal yang aneh dan terkesan di setting, dalam rapat pemecatannya Kepsek menghadirkan personil polisi. Yang membuatnya bertanya-tanya seakan dirinya seorang pelaku kejahatan.
Atas keterangan tersebut awak media ini, mencoba konfirmasi dan berkunjung ke sekolah, namun kepsek tidak masuk dan di sebutkan oleh guru sedang rapat di Pemkab.
Insiden pemecatan sepihak guru honorer di SDN 2 tersebut dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan memecat guru honorer atau tidak.
Pemecatan sepihak Guru oleh Kepala Sekolah sebenarnya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud
Jika Kepsek melakukan pemecatan terhadap guru honorer, maka kepsek telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.(Nur)