BIROKRASI

Mengacu Peraturan Desa, Pemdes Duwet Bendo Laksanakan Penetapan APBDes Tahun 2023

MAGETAN,Republiknews.id-Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Duwet Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan mengelar pelaksanaan Penetapan APBDes Tahun 2023 di balai pertemuan desa setempat, Kamis (29/12/2022). Selain itu dari jajaran Forkopinca Bendo, Lembaga Desa, RT, RW, PKK, serta tokoh-tokoh masyarakat dan tamu undangan yang hadir juga ikut menyaksikan.

Adapun pembahasannya adalah untuk mewujudkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang di bahas dan di tetapkan melalui peraturan desa yang berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Dengan prinsip nantinya menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Di awal acara Ibnu Anggri Prabantara selaku Sekdes Duwet menyampaikan paparan mengenai dari prioritas penggunaan Dana Desa, maupun program bantuan prioritas nasional. Selain itu, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, maupun kegiatan bidang ketahanan pangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Dukuh Bangun Ruang Administrasi Kependudukan

Selain itu, Bambang Tri Wiyoso, SE selaku PJ Kepala Desa Duwet juga menyampaikan terimakasih dari semua pihak atas terlaksananya kegiatan ini berjalan baik, dengan harapan kedepan bisa berjalan dengan baik.

“Selama ini alhamdulilah tidak ada kesulitan dalam mengeksekusi tahapan-tahapan. Semoga kesepakatan kita bersama ini dalam penetapan APBDes tahun 2023 berjalan dengan hasil yang baik di banding tahun 2022, “terangnya dalam sambutan.

PJ Kepala Desa Duwet menambahkan, dari pelaksanaan penetapan APBDes ini laksanakan dengan baik, transparan, dari aturan-aturan untuk menuju kesepakatan dalam mendukung program pelaksanaan desa.

Di sisi lain di akhir acara Camat Bendo, Verawati Setyoningrum, S.STP, M.Si memberi sambutan yang mengatakan bahwasanya pelaksanaan penetapan APBDes dalam mewujudkan rencana keuangan tahunan di pemerintahan desa, di antaranya pembahasan dan ketetapan, semua itu sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan wajib dilakukan setiap tahun untuk memudahkan dalam penyusunannya dalam menuju kesepakatan.

Baca Juga :  Tutup Diklatpim ,Wabup : Diperlukan ASN Dengan Kompetensi Tinggi.

Perlu diketahui di sela acara dari serangkaian pembahasan Musyawarah Desa, semua peserta yang hadir menyepakati pelaksanaan penetapan APBDes Tahun 2023. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh PJ Kades, BPD, Camat Bendo, Danramil Bendo, Kapolsek Bendo.

 

(w.i)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!