Mobil Dinas Wajib Berada di Kantor Saat Libur Lebaran.
Tuban, RepublikNews.
Pemerintah kabupaten Tuban akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas milik pemkab Tuban untuk mudik, terlebih jika pegawai berani merubah nomor atau pelat merah menjadi plat hitam.
Mobil Dinas milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang ada di Kabupaten Tuban, dilarang digunakan untuk kendaraan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat akan menunggu oknum PNS yang tidak taat aturan.
Ultimatum itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika berada di gedung DPRD Tuban, Senin, (27/5/2019). Ia meminta kepada para PNS Tuban untuk tidak menggunakan mobil dinas ketika akan mudik.
Menurutnya, mobil dinas milik Pemerintah tidak menjadi fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.
“Jika mobil dinas digunakan mudik, segera laporkan saja, dan akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,apapun alasannya seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Tuban harus berada di kantor saat libur lebaran nanti,” tidak boleh kendaraan dinas dipakai mudik, kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas adalah fasilitas kerja.” tegas Noor Nahar Hussein.(@nt).