Musyawarah Bersama Gapoktan Dan Poktan Se – Desa Tulakan

Ngawi,Republiknews.id- Sebagai wadah kelompok tani Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), yang ada di desa Tulakan adakan Evaluasi Kerja tahun 2022 dan program kerja tahun 2023, yang bertempat di dusun Tulakan RT.02, RW.04 desa Tulakan, kecamatan Sine, kabupaten Ngawi, yang di hadiri 18 orang perwakilan Poktan (kelompok Tani) dan pengurus Gapoktan 3 orang KSB, di mulai pukul 18.30 WIB sampai selesai pukul 20.00 WIB, Selasa (06/03/2023).
Tujuan di adakannya musyawarah, untuk melaksanakan semua program kerja Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani) desa Tulakan di tahun 2023, agar tercapai sebuah mufakat bersama dan di tuangkan dalam Notulen.
Ketua Gapoktan Karya Makmur desa Tulakan Tri Sofyan menyampaikan,dengan adanya Evaluasi dan menyusun program kerja kita harus saling koordinasi, apalagi masalah pupuk Subsidi, karena apapun terkait subsidi ada dalam pengawasan.
“Di tahun 2022 Alokasi pupuk subsidi mendasar acuan E-RDKK, untuk tahun anggaran 2023 alokasi pupuk dengan sestem E-Alokasi dan ada acuan nya.”jelasnya
Lanjutnya, dengan adanya musyawarah kita harus mendapatkan kesepakatan bersama terkait bagaimana cara pengalokasian pupuk subsidi, tahun 2023 kita mendapatkan subsidi pupuk dua jenis dari pemerintah di antaranya Urea dan NPK.
Sesuai program pemerintah daerah kabupaten Ngawi, pertanian ramah lingkungan mari beralih ke pupuk organik, karena kadar kesuburan tanah yang mulai berkurang, kita adakan program pelatihan dan cara pengaplikasian pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan tanah. ” Ucap Tri Sofyan
Dalam musyawarah di dapat kesepakatan bersama di antaranya:
1. Kesepakatan harga pupuk subsidi di setarakan se-desa Tulakan.
2. Pupuk nonsubsidi adalah titipan, petani tidak di wajibkan membeli.
3. Rencana Tindak Lanjut (RTL) pelatihan pembuatan pupuk organik dan pengaplikasian pupuk organik di lahan pertanian.
4. Ketua Gapoktan mengajukan anggaran pelatihan dan pengaplikasian pupuk organik ke desa sesuai anggaran yang di butuh kan Rp.10 jt dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan tempat pelatihan.
2. Pengadaan bahan-bahan pembuatan pupuk organik.
3. Sewa lahan untuk praktek pengaplikasian.
4. Mendatangkan narasumber ( pelatih) pembuatan pupuk organik.
( C.ROVIEK.S )