Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

PARAHHH..! Aksi Nekad 2 Oknum Polisi Curi Mobil Di Sebuah Mall Bandar Lampung

badge-check


					PARAHHH..! Aksi Nekad 2 Oknum Polisi Curi Mobil Di Sebuah Mall Bandar Lampung Perbesar

BANDAR LAMPUNG | Dua anggota kepolisian di Lampung ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023, dini hari. Keduanya kedapatan mencuri mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 1682 GG. Kejadian ini berlangsung di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Dua pelaku pencurian kendaraan tersebut adalah Bripda Chandra dan Bripda Fajar yang bertugas di polda Bandar Lampung. Untuk mengecoh pihak kepolisian, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan menjadi BE 1714 ZH.

Diketahui Mobil tersebut milik M. Rizal Tengku Triawan (24) warga Lampung Timur. Dan hilang saat belanja di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.21 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan motif keduanya mencuri mobil tersebut dengan menduplikasi kunci kendaraan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada bulan Juli 2023, FW meminta temannya untuk meminjam mobil korban, setelah dipinjam kemudian si FW menggandakan kunci mobil tersebut, di mobil itu juga dipasang GPS supaya mengetahui posisinya,” kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Minggu (13/10/2023).

Kemudian pada Minggu, 20 Agustus 2023, FW mengajak CD untuk melakukan pencurian, yang sebelumnya mobil tersebut kuncinya sudah digandakan.

“Keduanya datang ke salah satu mal di Bandar Lampung, kemudian mencuri mobil tersebut di parkiran. Peran FW mengambil mobil tersebut dan CD memantau situasi,” jelas Umi.

Lebih lanjut Umi menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota kepolisian ini adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

“Kapolda mendapat laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian kendaraan yang melibatkan anggota kepolisian, sehingga penangkapan dan penyelidikan ini dilakukan atas perintah beliau,” terang Umi.

Umi juga menjelaskan Dalam penangkapan, petugas lebih dulu meringkus CD yang sedang berada di kontrakan sekitar Sukarame, Bandar Lampung. Petugas juga menemukan barang bukti mobil korban.

Berdasarkan pemeriksaan, CS mengaku beraksi bersama FW. Sehingga, langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara.

“FW sempat melarikan diri tapi dapat ditangkap di Lampung Utara,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!