BERITA UTAMAHUKRIM

PARAHHH..! Aksi Nekad 2 Oknum Polisi Curi Mobil Di Sebuah Mall Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG | Dua anggota kepolisian di Lampung ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023, dini hari. Keduanya kedapatan mencuri mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 1682 GG. Kejadian ini berlangsung di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Dua pelaku pencurian kendaraan tersebut adalah Bripda Chandra dan Bripda Fajar yang bertugas di polda Bandar Lampung. Untuk mengecoh pihak kepolisian, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan menjadi BE 1714 ZH.

Diketahui Mobil tersebut milik M. Rizal Tengku Triawan (24) warga Lampung Timur. Dan hilang saat belanja di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.21 WIB.

Baca Juga :  DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Sukses Gelar UPA Perdana

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan motif keduanya mencuri mobil tersebut dengan menduplikasi kunci kendaraan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada bulan Juli 2023, FW meminta temannya untuk meminjam mobil korban, setelah dipinjam kemudian si FW menggandakan kunci mobil tersebut, di mobil itu juga dipasang GPS supaya mengetahui posisinya,” kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Minggu (13/10/2023).

Kemudian pada Minggu, 20 Agustus 2023, FW mengajak CD untuk melakukan pencurian, yang sebelumnya mobil tersebut kuncinya sudah digandakan.

“Keduanya datang ke salah satu mal di Bandar Lampung, kemudian mencuri mobil tersebut di parkiran. Peran FW mengambil mobil tersebut dan CD memantau situasi,” jelas Umi.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyitaan Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 Milyar

Lebih lanjut Umi menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota kepolisian ini adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

“Kapolda mendapat laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian kendaraan yang melibatkan anggota kepolisian, sehingga penangkapan dan penyelidikan ini dilakukan atas perintah beliau,” terang Umi.

Umi juga menjelaskan Dalam penangkapan, petugas lebih dulu meringkus CD yang sedang berada di kontrakan sekitar Sukarame, Bandar Lampung. Petugas juga menemukan barang bukti mobil korban.

Berdasarkan pemeriksaan, CS mengaku beraksi bersama FW. Sehingga, langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara.

“FW sempat melarikan diri tapi dapat ditangkap di Lampung Utara,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Baca Juga :  Kerjasama Strategis antara VRITIMES.com dan teknologi.id dalam Diseminasi Informasi Teknologi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!