Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Pelaku Curanmor Di Jalan Asem Surabaya Asal Madura Diringkus Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Curanmor Di Jalan Asem Surabaya Asal Madura Diringkus Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dua komplotan Curanmor  di jalan Asem Surabaya.

Diketahui kedua pelaku adalah S( 31 )asal  Galis Bangkalan, Madura dan  RA (20) asal Jrengik Sampang, Madura .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizky serta didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, para tersangka berhasil kita amankan setelah petugas mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Asem 4/16 C Surabaya pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 05:00 WIB.

Anggota Reskrim kemudian menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta petunjuk dan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV.

“Pada hari Jum’at 25 Maret 2022 petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Galis Bangkalan Madura.
Sekitar pukul 18:30 Wib kedua maling itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat duduk santai didepan teras rumahnya,”ujar Arif ,Senin (4/04/2022).

Masih kata Arif “untuk barang bukti yang di berhasil  disita antara lain  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI,2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T),1 (satu) unit HP merk Vivo” jelasnya

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363  dengan ancaman 7 (Tujuh Tahun) kurungan “tutupnya

 

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!