Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Dua Pelaku Curanmor Di Jalan Asem Surabaya Asal Madura Diringkus Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Curanmor Di Jalan Asem Surabaya Asal Madura Diringkus Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dua komplotan Curanmor  di jalan Asem Surabaya.

Diketahui kedua pelaku adalah S( 31 )asal  Galis Bangkalan, Madura dan  RA (20) asal Jrengik Sampang, Madura .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizky serta didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, para tersangka berhasil kita amankan setelah petugas mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Asem 4/16 C Surabaya pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 05:00 WIB.

Anggota Reskrim kemudian menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta petunjuk dan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV.

“Pada hari Jum’at 25 Maret 2022 petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Galis Bangkalan Madura.
Sekitar pukul 18:30 Wib kedua maling itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat duduk santai didepan teras rumahnya,”ujar Arif ,Senin (4/04/2022).

Masih kata Arif “untuk barang bukti yang di berhasil  disita antara lain  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI,2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T),1 (satu) unit HP merk Vivo” jelasnya

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363  dengan ancaman 7 (Tujuh Tahun) kurungan “tutupnya

 

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!