Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pelaku Pencabulan Digelandang ke Mapolres Jombang

badge-check


					Pelaku Pencabulan Digelandang ke Mapolres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan belum dewasa (Mahasiswa) bernama Mohammad Amri (32), pegawai swasta, asal dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Jum’at 05 Juli 2019 pukul 14.00 WIB.

Barang Bukti pakaian Korban

Tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan, Rusdianto (48) pekerjaan pedagang, alamat dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 26 Mei 2019 pukul 20.00 WIB, saat korban yang berinisial AADR (20) memberi les privat kepada adik tersangka di rumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi tersangka dengan syarat korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat kejadian tersebut korban hamil, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tambah AKP Azi. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!