Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pelaku Pencabulan Digelandang ke Mapolres Jombang

badge-check


					Pelaku Pencabulan Digelandang ke Mapolres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan belum dewasa (Mahasiswa) bernama Mohammad Amri (32), pegawai swasta, asal dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Jum’at 05 Juli 2019 pukul 14.00 WIB.

Barang Bukti pakaian Korban

Tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan, Rusdianto (48) pekerjaan pedagang, alamat dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 26 Mei 2019 pukul 20.00 WIB, saat korban yang berinisial AADR (20) memberi les privat kepada adik tersangka di rumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi tersangka dengan syarat korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat kejadian tersebut korban hamil, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tambah AKP Azi. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!